PADANG, TIKALAK.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) di kabupaten/kota. Agenda sosper tersebut telah dijalankan dari tanggal 18 hingga 20 Agustus 2023 lalu.
Sosialisasi perda (sosper) ini menjadi agenda resmi yang dilaksanakan berkelanjutan oleh DPRD secara berkala. Tujuannya untuk menyosialisasikan perda-perda yang telah ada pada masyarakat, sehingga regulasi tersebut bisa optimal penerapannya di lapangan. Terutama untuk perda-perda yang tergolong baru.
Pada agenda yang dijalankan selama tiga hari itu unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumbar melaksanakan sosper di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Diantaranya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi melaksanakan sosialisasi tentang Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik di Payakumbuh, Jumat (18/8) dan Sabtu (19/8).
Saat sosialisasi itu Supardi mengatakan DPRD Sumbar akan menyurati gubernur terkait penyegaraan beberapa pergub pelaksanaan teknis terkait perda keterbukaan informasi publik.
Supardi juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk juga melakukan hal yang sama, yakni membuat aturan turunan terkait perda keterbukaan informasi publik ini.
“Hal ini bertujuan agar hak publik akan informasi dapat terselenggara dengan baik, sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan pembangunan,” ajaknya.
Supardi juga menyampaikan apresiasi pada Sekretariat DPRD Sumbar yangtelah berusaha, bekerja cerdas dan bekerja keras meningkatkan inovasinya dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Sumbar.
“Kemaren juga sekretariat DPRD Sumbar telah melakukan usulan kesepakatan kerja sama dengan Perpustakaan Nasional dalam rangka meningkatkan inovasi edukasi literasi (e-library). Inovasi ini nantinya jugan dapat dimanfaatkan masyakat. Kami berharap DPRD Sumbar bisa menjadi salah satu pusat literasi masyarakat Sumbar. Dengan begitk DPRD Sumbar tidak saja sebagai rumah aspirasi rakyat tetapi juga rumah edukasi literasi rakyat,” ujarnya.
Saat sosper tersebut, Ketua KI Sumbar, Noval Wiska juga ikut menyampaikan materi. Ia mengatakan, KI Sumbar mengapresiasi kepatuhan dan konsistensi Sekretariat DPRD Sumbar pada perda tentang keterbukaan informasi publik terlihat nyata dengan berbagai inovasi. Diantaranya dalam, pengelolaan pemanfaatan media sosial, instagram, facebook, tiktok, youtube, pojok baca digital (Pocadi), kumpulan berita (Kube) termasuk pula dengan kerja sama dengan media pers.
Noval mengatakan, pelaksanaan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Sumbar merupakan bukti DPRD Sumbar memiliki kemauan keras meningkatkan pelayanan informasi publik sebagai hak masyarakat. Selain itu juga sebagai bukti upaya DPRD Sumbar menjaga marwah, martabat masyarakat sesuai aturan perundang-undangan.
“Sekretariat DPRD Sumbar melaksanakan keterbukaan informasi secara tepat, dan terus berinovasi dalam menyebarkan informasi kegiatan kedewanan yang cepat dan mudah dicerna masyarakat dengan pemanfaatan teknologi informasi,” ungkapya.
Keterbukaan informasi publik, lanjut Noval, merupakan kewajiban semua badan dan lembaga publik yang melaksanakan kegiatan memakai dana APBN dan APBD sebagaimana juga yang disebutkan UU Nomor 14 tahun 2008, PP Nomor 61 tahun 2010 serta Perda Sumbar Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
“Perda Sumbar Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik termasuk yang terbaik dari lima provinsi yang telah membuat perda ini. di Sumbar perda keterbukaan informasi diinisiasi oleh DPRD Sumbar, berbeda dengan daerah provinsi lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II Syamsul Bahri melaksanakan sosialisasi tentang Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di halaman kantor Wali Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat, Jumat (18/8).
Dalam kegiatan sosialisasi itu, Syamsul Bahri didampingi Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar, Wali Nagari Sinuruik, Wali Nagari Tabek Sirah, Camat Talamau, Tokoh Masyarakat dan ratusan warga setempat.
Pada saat sosialisasi Syamsul Bahri mengatakan, ia sangat berharap petani di Pasaman Barat khususnya Nagari Sinuruik memahami betapa pentingnya lahan pertanian untuk menyangga ketahanan pangan.
Sebagaimana diketahui, Talu adalah penghasil padi terbesar di Pasaman Barat. Para petani berharap dapat melakukan panen dua kali dalam setahun. Persoalannya, petani mengaku selalu gagal pada panen kedua.
“Jadi butuh riset dan bantuan pemerintah agar bisa menanam padi dua kali dalam setahun,” ujar Syamsul Bahri politisi PDI Perjuangan itu.
Syamsul Bahri juga berharap agar peserta sosialisasi menerapkan perda ini dan menyampaikan pula pada masyarkat lainnya. Sehingga semakin banyak petani yang memahami dan menerapkannya.
“Saya berharap kita bisa memahami dan menjalankannya sehingga bermanfaat untuk diri kita dan orang lain, dalam upaya mempertahankan lahan pertanian pangan, demi keberlangsungan hidup dan kehidupan,” tambahnya.
Sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya-jawab antara masyarakat dengan Syamsul Bahri. Salah seorang peserta mempertanyakan apakah semua aturan bisa dirasakan manfaatnya oleh orang banyak.
Syamsul Bahri menjawab lahan pertanian tanaman pangan tentunya amat bermanfaat untuk orang banyak karena menyangkut pengelolaan pertanian dalam menghasilkan pangan.
Sekaitan dengan kegiatan ini, camat yang hadir dalam sosilisai Perda juga mengucapkan terima kasih pada Syamsul Bahri yang sudah memberikan sosialisasi dan penjelasan pada masyarakatnya, dan berharap sosialisasi serupa dilaksanakan kembali pada masa datang.
Lalu, Anggota Komisi V Hidayat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) pada masyarakat di Padang, Sabtu (19/8). Kegiatan sosialisasi perda ini menurut Hidayat, merupakan langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi dan implikasi dari perda baru yang telah dikeluarkan. Sehingga perda tersebut diterapkan secara luas dan bisa mencapai tujuannya.
“Struktur ekonomi Sumbar ditopang oleh sektor UMKM. Sumbar bukan ditopang sektor industri karena bukan daerah dengan banyak pabrik,” ujarnya.
Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif menurutnya menjadi tuntunan bagi pemerintah dalam menyalurkan program kegiatan anggaran. Selain itu juga menjadi tuntunan bagi masyarakat yang berupaya meningkatkan ekonomi keluarganya.
“Selain untuk kepastian hukum, perda ini juga memberikan akses fasilitas pemerintah kepada masyarakat,” katanya.
Dengan adanya langkah konkret melalui perda ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat semakin maju dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Pengembangan ekonomi kreatif sendiri merupakan upaya strategis untuk mendorong industri-industri yang terkait dengan kreativitas dan budaya, seperti seni, desain, musik, film, dan teknologi digital. Tujuan utamanya adalah menciptakan nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan potensi kreativitas dan inovasi yang dimiliki,” katanya.
Hidayat berharap perda ini akan memicu semangat inovasi di kalangan para kreator dan pelaku ekonomi kreatif. Dengan adanya perda sebagai dasar hukum yang kuat, diharapkan akan terbentuk ekosistem yang mendukung perkembangan ekonomi melalui ragam bentuk kreativitas dan inovasi.
Sementara itu, Kabid Pengembangan Ekonomi Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Dewi Ria yang juga hadir saat sosper tersebut mengatakan pentingnya sosialisasi perda ini dilakukan pada para pelaku usaha. Dengan begitu mereka bisa lebih mengerti hal-hal yang diatur dalam perda itu.
“Perda ini masih sangat baru, pengesahannya tahun 2023 bulan Maret, dan kami belum sempat menyosialisasikan kepada masyarakat. Kami baru menyosialisasikannya kepada dinas dan instansi di kabupaten/kota di Sumatera Barat. Sangat dibutuhkan banyak kegiatan sosialisasi pada nasyarakat secara lebih luas,” ucapnya.
Sementara, Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Sosper tersebut diadakan di Simpang Ketaping Kafe Rajo Durian Kelurahan Pasar Ambacang, Kuranji, Padang, Minggu (20/8). Acara ini dihadiri oleh berbagai masyarakat setempat dan juga tokoh masyarakat, serta alim ulama.
Saat sosialisasi itu Evi Yandri mengatakan penyalahgunaan pemakaian Napza tersebut bisa membuat stress, jauh dari keluarga, gila dan bahkan kematian.
“Kita lihat banyak generasi muda yang terlibat Narkoba atau Napza ini, mereka banyak berbuat kejahatan karena otak mereka tidak lagi sehat dan stabil”, ungkap Evi Yandri.
Untuk meyakinkan masyarakat tentang bahwa bahaya narkoba, Evi juga membawa beberapa orang yang saat ini sudah sembuh dan sedang dalam menjalankan rehabilitasi. Mereka ditampilkan dan memberikan keterangan bagaimana prosesnya hingga terjerumus ke obatan terlarang tersebut.
“Kita sengaja datangkan para alumni yang pernah kecanduan narkoba bertahun-tahun, agar masyarakat tahu bahwa penyalahguna narkoba sangat susah disembuhkan”, lanjut Evi.
Evi juga telah lama membuat yayasan untuk rehabilitasi bagi warga yang ingin sembuh dari narkoba, yang diberi nama Yayasan Pelita Jiwa Insani. Yayasan ini telah berhasil menyembuhkan lebih dari 1.100 orang.
Kepada masyarakat dan khususnya generasi muda ia berpesan untuk dapat menghindari pemakaian narkoba dan bahkan lebih bahaya pengedarannya.
“Dengan sosialisasi perda ini kita berharap masyarakat tahu akan bahaya narkoba dan aktif mendukung program pengentasan narkoba yang dilaksanakan pemerintah,” paparnya.
Saat sosialisasi perda itu hadir pula perwakilan dari Kesbangpol Sumbar, Adi Dharma. Ia menyebutkan bahwa persoalan narkoba bukan hanya persoalan pemerintah, namun juga persoalan seluruh masyarakat. Adi juga mengapresiasi kepada Yayasan Pelita Jiwa Insani yang peduli terhadap penanganan permasalahan narkoba ini. (vand)