POLITIK

DPRD Padang Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang III Tahun 2023

125
×

DPRD Padang Tutup Masa Sidang II dan Buka Masa Sidang III Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
DPRD
Penyerahan laporan hasil reses Masa Sidang II DPRD Kota Padang

PADANG, TIKALAK.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III DPRD Tahun 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sawahan, Rabu (31/8). 

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu, juga dilangsungkan Penyerahan Laporan Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi-Komisi DPRD Kota Padang pada Masa Sidang II Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kota Padang.

Selain itu juga digelar penyerahan laporan hasil Reses Masa Sidang II DPRD Kota Padang Tahun 2023 kepada Wali Kota Padang sekaligus melewakan penetapan jadwal kedewanan masa sidang III tahun 2023.

Pada kesempatan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemko Padang dalam mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang sejauh ini.

Sekdako Padang Andree Algamar menyebutkan, Pemko Padang saat ini tengah berupaya menuntaskan capaian 11 Program Unggulan (Progul) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang serta visi dan misi Kota Padang.

“Alhamdulillah, sampai dengan tutupnya Masa Sidang II ini beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah kita mohonkan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah diterima hasil fasilitasinya. Tinggal pembahasannya lagi ke depan, semoga pelaksanaannya berjalan sesuai harapan,” ungkap Sekda.

Beberapa Ranperda tersebut terang Sekda, antara lain Ranperda Pengelolaan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda Masjid Paripurna serta Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.

Selanjutnya Ranperda Atas Perda No.10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hingga Ranperda Budaya Integritas.

“Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Padang sudah membuka Masa Sidang III tahun 2023. Artinya, jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang akan dilaksanakan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasannya,” kata Sekda.

Lebih lanjut Sekda Andree menambahkan pada Masa Sidang III beberapa Ranperda dalam proses fasilitasi yakni Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

Dikatakannya Ranperda yang perlu segera dilakukan pembahasan dan penyelesaian dalam waktu dekat ini adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ranperda tersebut merupakan instrumen untuk mewujudkan kemandirian daerah otonom yang lebih cepat dan secara langsung lebih memberikan kewenangan ke pendapatan asli daerah (PAD) untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi yang lebih luas,” ujarnya.

Ia berharap Ranperda yang sudah difasilitasi tersebut dapat segera ditetapkan dan terhadap Ranperda yang telah kita tetapkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Padang No.16 Tahun 2022 tentang Propemperda Tahun 2023 dapat segera kita tuntaskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Adapun dalam rapat paripurna tersebut diikuti para Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kota Padang. Selain itu juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, stakeholder terkait dan pimpinan OPD terkait di Pemko Padang. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *