POLITIK

Suwirpen Suib sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018

158
×

Suwirpen Suib sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018

Sebarkan artikel ini
Suwirpen
Suwirpen Suib sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018

PADANG, TIKALAK.COM- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suwirpen Suib sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Sabtu (19/8) di Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Dalam kesempatan itu Suwirpen mengatakan, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya kian hari terus meningkat. Untuk itu seluruh elemen di masyarakat harus berperan aktif dalam penanganan dan pemberantasannya.

Ia menuturkan, narkotika juga merupakan salah satu faktor penyebab tingginya angka perceraian di Sumbar. “Penyalahgunaan narkotika menyebabkan berbagai hal, salah satunya pertengkaran di dalam rumah tangga. Hal itu akan merembet kepada pengambilan keputusan untuk bercerai,” katanya.

Dia mengatakan, dalam dunia kesehatan penyalahgunaan narkotika akan meningkatkan risiko terkena HIV/AIDS  yang hingga sekarang belum ada obatnya. Begitupun dengan kehidupan sosial, penyalahguna akan sering mengalami pertengkaran hingga berujung kriminalitas. Itu lah beberapa, akibat yang akan didapatkan jika kecanduan narkotika.

“Belum lagi perihal ekonomi, uang akan habis dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ” katanya.

Dia mengatakan, narkotika tidak hanya menyasar kalangan remaja namun juga pelajar, tentunya akan membahayakan masa depan yang bersangkutan. Nanti bisa dikeluarkan dari sekolah atau kosekuensi lainnya. Narkotika pasti ujung-ujung nya akan bermasalah dengan hukum dan masuk penjara, selagi masih bisa keluar, keluar secepatnya.

“Jadi mari tingkatkan iman dan taqwa agar terhindar dari narkotika dan selektif dalam pergaulan. Untuk itu, kita harus berani katakan tidak kepada narkotika, ” katanya.

Dia menambahkan meski ini merupakan perda provinsi, tapi mengikat kepada kota dan kabupaten. Produk hukum yang diakui negara dan ada nuansa pidana bila tidak ditaati apalagi oleh kepala daerah.

Dalam perda ini berisi poin tentang fasilitasi pencegahan ke sekolah-sekolah karena mereka yang rentan untuk awal-awalnya belajar mencoba-coba narkoba, hingga paling buruknya menjadi candu.

“Ruang sosialisasi ini paling sedikit sekali setahun yang diikuti anak didik dan tenaga pendidik. Tapi sosialisasi saja tidak menjamin anak-anak dapat terlindungi dari bahaya narkoba, kalau seandainya tidak diiringi langkah antisipasi orang tua di rumah,” ujarnya. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *