Breaking News
*Scan Mata Dikawal Ketat BPKN, Pastikan Data Konsumen Terlindungi*  Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memanggil perwakilan perusahaan World.ID setelah ramai pemberitaan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan “pencurian” dan jual beli data pribadi yang dikumpulkan melalui pemindaian iris mata.  Dalam Pertemuan yang dihadiri Ketua BPKN RI Muhammad mufti Mubarok dan tim advokasi BPKN menghadirkan General Manager dari perusahaan TFH selaku perwakilan resmi World.ID di Indonesia, beserta tim konsultan hukum perusahaan.   Dalam pertemuan itu, BPKN RI menyampaikan keprihatinan dan kekhawatiran publik atas potensi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, khususnya dalam aspek perlindungan data pribadi yang tergolong sangat sensitif.  “BPKN menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait proses pengumpulan data iris oleh perusahaan ini. Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana prosedur pengambilan data dilakukan, untuk tujuan apa data tersebut dikumpulkan, serta bagaimana mekanisme penyimpanan, perlindungan, dan penggunaan data itu,” ungkap Mufti Ketua BPKN RI.  BPKN juga meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta UU Perlindungan Konsumen.  Dalam pertemuan itu, pihak TFH menyatakan bahwa teknologi dan proses yang digunakan oleh World.ID mengikuti standar keamanan global dan bertujuan untuk mendukung sistem identitas digital yang aman dan terpercaya. Namun demikian, BPKN menegaskan bahwa komitmen perusahaan dalam mematuhi peraturan nasional tetap menjadi prioritas utama.  BPKN RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen Indonesia dalam menghadapi era digitalisasi, serta memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.  Pertemuan yang dilakukan pada 25 Juni 2025 tersebut dihadiri oleh Ketua BPKN RI Bapak Mufti Mubarok di dampingi tim BPKN dan pihak TFH di hadiri Wafa selaku General Manager bersama tim hukum *Scan Mata Dikawal Ketat BPKN, Pastikan Data Konsumen Terlindungi* Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memanggil perwakilan perusahaan World.ID setelah ramai pemberitaan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan “pencurian” dan jual beli data pribadi yang dikumpulkan melalui pemindaian iris mata. Dalam Pertemuan yang dihadiri Ketua BPKN RI Muhammad mufti Mubarok dan tim advokasi BPKN menghadirkan General Manager dari perusahaan TFH selaku perwakilan resmi World.ID di Indonesia, beserta tim konsultan hukum perusahaan. Dalam pertemuan itu, BPKN RI menyampaikan keprihatinan dan kekhawatiran publik atas potensi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, khususnya dalam aspek perlindungan data pribadi yang tergolong sangat sensitif. “BPKN menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait proses pengumpulan data iris oleh perusahaan ini. Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana prosedur pengambilan data dilakukan, untuk tujuan apa data tersebut dikumpulkan, serta bagaimana mekanisme penyimpanan, perlindungan, dan penggunaan data itu,” ungkap Mufti Ketua BPKN RI. BPKN juga meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta UU Perlindungan Konsumen. Dalam pertemuan itu, pihak TFH menyatakan bahwa teknologi dan proses yang digunakan oleh World.ID mengikuti standar keamanan global dan bertujuan untuk mendukung sistem identitas digital yang aman dan terpercaya. Namun demikian, BPKN menegaskan bahwa komitmen perusahaan dalam mematuhi peraturan nasional tetap menjadi prioritas utama. BPKN RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen Indonesia dalam menghadapi era digitalisasi, serta memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Pertemuan yang dilakukan pada 25 Juni 2025 tersebut dihadiri oleh Ketua BPKN RI Bapak Mufti Mubarok di dampingi tim BPKN dan pihak TFH di hadiri Wafa selaku General Manager bersama tim hukum