Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

HUKUM DAN KRIMINAL · 16 Mar 2023 WIB ·

Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobdin, Eks. Kasatpol PP Padang Panjang Ditahan di Polres Padang Panjang


					Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobdin, Eks. Kasatpol PP Padang Panjang Ditahan di Polres Padang Panjang Perbesar

Padang Panjang, Tikalak.com – Terkait kasus pengrusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang akhirnya Polisi menetapkan Kasatpol PP AD (54) sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Padang Panjang.

Sebelumnya diketahui kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Selain AD (54), polisi juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu IF (25), IW (42).

Menurut keterangan Kapolres Padang Panjang AKBP Doni Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Isriklal, SH,MH yang didampingi Kabag Ops. Kompol P. Simamora saat menggelar jumpa pers, Selasa (14/03/2023) di Polres Padang Panjang mengatakan kepada media, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas Satpol PP tersebut.

Iptu Isriklal mengatakan pengrusakan mobil dinas BA 35 N itu dilakukan dengan cara menabrakan kendaraan tersebut ke tiang beton di depan kantor Satpol PP, selanjutnya kendaraan dilempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores, kemudian pelaku menabrakan bagian belakang mobil dinas tersebut ke tiang beton.

Adapun motif para pelaku dalam hal ini adalah untuk pengurusan (klaim) ke asuransi.

Hingga saat berita ini diterbitkan, ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Padang Panjang.

Kemudian atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.(R.A)

Baca Juga:  Penjelasan Dirjen Pas Soal Eks Napi Tipikor Dapat Pembebasan Bersyarat
google.com, pub-4627675948182359, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Polisi Amankan 4 Preman Pemalak Sopir Truk di Palmerah Dengan Modus Ngamen

10 Maret 2023 - 20:17 WIB

Polisi Tangkap Aktor Ammar Zoni Atas Dugaan Kasus Narkoba

10 Maret 2023 - 20:07 WIB

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

19 Februari 2023 - 15:43 WIB

penyalahgunaan

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Pengoplosan LPG Bersubsidi

18 Februari 2023 - 21:13 WIB

Keputusan Pengadilan Pulau Punjung Sangat Mengecewakan Masarakat Lubuk ULang Aling

17 Januari 2023 - 11:58 WIB

5 JPU Ditetapkan Kejari Depok Tangani Kasus Ayah Bunuh Putri Sendiri di Depok

13 November 2022 - 15:41 WIB

Trending di HUKUM DAN KRIMINAL