Arosuka, Tikalak.com – Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M.Mar serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Selasa (14/03/2023) bertempat di Ruang Rapat Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar.
Adapun selain Kab. Solok, diwaktu yang sama Pemerintah Kota Solok juga menyerahkan LKPD Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar.
Acara tersebut dihadiri oleh : Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar (Arif Agus, SE.,MM., AK.,CPA.,CSFA), Bupati Solok (Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar), Wawako Solok (Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE.,MM), Sekda Kab Solok (Medison, S.Sos, M.Si), Inspektur Daerah (Fidriati Ananda, SE.,Akt), Kepala BKD Kab.Solok (Indra Gusnadi) dan Tim Audit BPK beserta undangan lainnya.
Acara diawali dengan Penyerahan LKPD Kab Solok Tahun 2022 oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar kepada Kepala BPK RI Perwakikan Sumbar Arif Agus, SE., MM., AK., CPA., CSFA. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh kedua belah pihak. Selanjutnya Penyerahan LKPD Kota Solok T.A 2022 oleh Wawako Dr. Ramadhani Kirana Putra dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Solok H. Epyardi Asda, M.Mar menyampaikan : Alhamdulillah hari ini Pemkab Solok telah menyerahkan LKPD Kab Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar. Mudah-mudahan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada.
Sebagai aparat pelaksana kegiatan mungkin ada yang di luar jangkauan kami, mungkin ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, untuk itu, kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja kami terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
Selanjutnya bupati juga mohon arahan apa yang mesti kami lakukan agar kami bisa melaksankan tugas dengan sebaik baiknya sesui aturan yang berlaku. Kami siap menerima kritikan dan masukan dari BPK agar laporan keuangan kami di pemkab Solok akurat sesuai dengan aturan perundang undangan.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus dalam sambutannya menyampaikan : penyerahan LKPD tersebut merupakan realisasi amanat Pasal 56 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Penyerahan LKPD hari ini merupakan yang ke 9 dan 10 dari seluruh Pemerintah Daerah di Sumbar. Penyerahan LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan daerah.
Selanjutnya setelah penyerahan LKPD ini proses audit akan segera dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang lebih 2 bulan dan setelah pemeriksaan ini selesai akan kami sampaikan hasilnya.(admin)