Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

HUKUM DAN KRIMINAL · 10 Mar 2023 WIB ·

Polisi Amankan 4 Preman Pemalak Sopir Truk di Palmerah Dengan Modus Ngamen


					Polisi Amankan 4 Preman Pemalak Sopir Truk di Palmerah Dengan Modus Ngamen Perbesar

Jakarta, Tikalak.com – Empat pelaku pemalakan liar dekat pintu masuk Tol Tomang, Palmerah, Jakarta Barat akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polsek Palmerah. Para pelaku kerap menyatroni para sopir truk yang melintas di jalan tersebut. Inisual keempat pelaku yang ditangkap yakni, RN (33), AM (28), YS (29), dan WA (23).

Sementara itu Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut berawal dari adanya keluhan warga melalui akun media sosial tiktok.

Menurut informasi Dodi mengatakan, “Dalam video itu terlihat seorang laki-laki meminta uang kepada pengemudi sopir truk.

Atas viralnya peristiwa tersebut kami turun ke lapangan dan menangkap empat orang yang sedang nongkrong,” ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Kemudian Dodi menjelaskan, keempat pelaku dalam melaksanakan aksinya dengan modus pura-pura untuk mengamen di sepanjang jalan lampu merah Tomang arah Tangerang. Setelah itu, mereka kemudian melakukan pemalakan terhadap sopir truk saat kondisi macet.

Disebutkan Dodi, “Mereka meminta sejumlah uang terhadap pengemudi sopir truk secara paksa yang mengakibatkan resahnya pengemudi truk yang dapat menimbulkan tindakan kriminal,” ucapnya.

Selanjutnya para pelaku mengakui kepada polisi, bahwa pelaku sudah melakukan aksi pemalakannya selama tiga bulan terakhir.

Dalam seharinya, mereka bisa berhasil meraup untung hingga Rp60 ribu. “Per sopir truk dimintakan uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu,” bebernya.

Ditambahkan Dody, uang hasil kejahataan itu digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tak jarang pula, untuk dibelikan minuman alkohol.

Akibat perbuatan para pelaku tersebut, para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Reni Asmara)

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Pengoplosan LPG Bersubsidi
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Aniaya Hingga Urat Nadi Putus, Pelaku Diamankan

3 Desember 2023 - 14:02 WIB

Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobdin, Eks. Kasatpol PP Padang Panjang Ditahan di Polres Padang Panjang

16 Maret 2023 - 00:39 WIB

Polisi Tangkap Aktor Ammar Zoni Atas Dugaan Kasus Narkoba

10 Maret 2023 - 20:07 WIB

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

19 Februari 2023 - 15:43 WIB

penyalahgunaan

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Pengoplosan LPG Bersubsidi

18 Februari 2023 - 21:13 WIB

Keputusan Pengadilan Pulau Punjung Sangat Mengecewakan Masarakat Lubuk ULang Aling

17 Januari 2023 - 11:58 WIB

Trending di HUKUM DAN KRIMINAL