Uncategorized

RAKER KOMITE III DPD RI DENGAN PEMDA DIY Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Cagar Budaya

63
×

RAKER KOMITE III DPD RI DENGAN PEMDA DIY Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
YOGYAKARTA,Tikalak.com– Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan kunjungan kerja (Kunker) dan rapat kerja dengan Pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedhong Pracimosono, kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan Danurejan Yogyakarta, Senin (14/11). Rapat kerja ini dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas
pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010
tentang cagar budaya.

Kunjungan kerja Komite III DPD RI di DIY ini diikuti oleh Ketua Komite III Hasan Basri dari Kaltara, Wakil Ketua Komite III Habib Ali Alwi dari Banten serta para Anggota Komite III DPR RI, yaitu Cholid Mahmud (DIY), Dedi Iskandar Batubara (Sumut), Edwin Pratama Putra (Riau), Arniza Nilawati (Sumsel), Eni Khairani (Bengkulu), Jihan Nurlela (Lampung),

Kemudian, Sylviana Murni (DKI Jakarta), Amang Syafrudin (Jabar), Bambang Sutrisno (Jateng), Ahmad Nawardi (Jatim), Asyera Respati A Wundalero (NTT), Habib Said Abdurrahman (Kalteng), Habib Zakaria Bahasyim (Kalsel), Zainal Arifin (Kaltim), Djafar Alkatiri (Sulut), Muhammad J Wartabone (Sulteng), Matheus Stefi Pasimanjeku (Maluku Utara).

Adapun stakeholders di DIY yang diundang dalam rapat kerja, antara lain Balai Pelestarian Cagar Budaya Kemdikbud DIY, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY, Tim Ahli Cagar Budaya DIY, Dinas Kebudayaan DIY dan Dinas Kebudayaan kabupaten/kota se-DIY, Barahmus DIY, Pokadarwis Pemerhati Cagar Budaya Candirejo, Akademisi FIB UGM dan Badan Otorita Borobudur.

Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri menuturkan, pelestarian cagar budaya dalam
implementasinya dihadapkan pelbagai tantangan. Meski
pelestarian cagar budaya telah diatur di UU Nomor
11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian
Cagar Budaya, faktanya, masih ditemukan cagar budaya yang
rusak bahkan musnah.

Hal ini dipersukar oleh minimnya
kesadaran masyarakat akan pelestarian cagar budaya. Belum
lagi keterbatasan tenaga ahli cagar budaya di daerah yang
merata dan bersertifikat kompetensi, turut andil sebagai
persoalan yang menuntut penyelesaian dari semua pihak.

“Atas dasar kondisi cagar budaya di atas maka DPD RI dalam hal
ini Komite III DPD RI sebagai alat kelengkapannya, terpanggil
untuk turut berkontribusi melakukan pengawasan atas
pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya.

Menurut Hasan Basri, pengawasan dimaksud dilakukan dengan
di antaranya metode kunjungan kerja untuk menggali fakta-fakta
dan persoalan terkait implementasi UU Cagar
Budaya, khususnya sebagai upaya pelestarian cagar budaya.
Apalagi dengan berkembang pesatnya modernisasi dan
globalisasi yang apabila tidak diantisipasi akan semakin
menggerus eksistensi cagar budaya di Tanah Air.

Selain hal menyangkut cagar budaya, pada kunjungan kerja ini, DPD RI juga tengah menyerap pemikiran dan aspirasi publik
menyangkut inisiasi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Pelestarian Budaya Adat Istiadat Kerajaan. RUU
Pelestarian Budaya Adat Istiadat Kerajaan diajukan sebagai
bentuk komitmen untuk mendorong rekognisi negara atas kearifan lokal adat istiadat kerajaan.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menuturkan, bahwa urusan kebudayaan (termasuk
hal-hal yang menyangkut cagar budaya) merupakansalah satu pilar pembangunan di DIY.Dalam kaitannya dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di DIY
diakomodasi dengan menerbitkan Perda DIY Nomor6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan
Cagar Budaya.

Perda ini sekaligus juga dilatarbelakangi pertimbangan, bahwa problematika yang terjadi di DIY membutuhkan penyelesaian melalui pengaturan yang mengandung muatan lokal.
“Dengan kata lain, Perda ini dibentuk guna menyelaraskan dan memudahkan implementasi
peraturan perundang-undangan terkait dengan cagar
budaya,” katanya.

Menurut Gubernur, ada dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam setiap upaya pelestarian cagar budaya di DIY. Yaitu
DIY memiliki entitas atau tata pemerintahan
berbasis kultural, sekaligus identitas lokal berupa
nilai religi, nilai spiritual, nilai filosofis, nilai
estetika, nilai perjuangan, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang menggambarkan segi keistimewaan Yogyakarta. Kesemuanya itu harus
senantiasa dijaga kelestariannya.

Kemudian, warisan budaya dan cagar budaya di wilayah DIY
merupakan kekayaan kultural, yang mengandung
nilai-nilai kearifan budaya lokal penting sebagai
dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati
diri, serta benteng ketahanan sosial budaya. Sehingga upaya untuk menjaga kelestariannya
menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *