Pasaman Barat,Tikalak.com–Komitmen dalam pemberantasan permainan judi Toto Gelap (Togel) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat kembali membuahkan hasil, kali ini Polsek Talamau, Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang pria berinisial BS (40) yang diduga melakukan tindak pidana judi online.
Penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/VIII/2022/ Sek-Tal, tanggal 13 Agustus 2022 di warung milik IZ yang berada Simpang Empat Tinggam Jorong Harapan Tinggam, Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Sabtu (22/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Benar, bahwa kita telah melakukan penangkapan terhadap BS yang diduga melakukan tindak pidana permainan judi online jenis togel,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kaposek Talamau AKP Junaidi, S.H, Minggu (14/8/2022).
Diterangkannya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung milik IZ di Jorong Harapan Tinggam, Nagari Sinuruik sedang berlangsung permainan judi online jenis Togel.
“Tim Opsnal langsung bergerak menuju sebuah warung yang dicurigai, disana petugas langsung mengamankan tersangka yang pada saat itu sedang duduk sambil menunggu angka Togel keluar dengan menggunakan aplikasi online,” terangnya.
Junaidi menjelaskan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu unit handphone merek Redmi seri C2 warna Biru milik tersangka, satu lembar kertas yang bertuliskan angka nomor Togel, dan uang tunai sejumlah Rp. 63.000.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Talamau untuk proses penyidikan lebih lanjut, untuk saat ini kami menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara” jelasnya. (*)