Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

HUKUM DAN KRIMINAL · 19 Feb 2023 WIB ·

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


					Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Perbesar

Sumbar, Tikalak.com – Polda Sumbar berhasil menangkap sekaligus mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Dharmasraya.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik menuturkan, pelaku ditangkap saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.

Selanjutnya Dwi mengatakan “Pelaku yang ditangkap berinisial GE (50). Ditangkap pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 di jalan lintas Sumatera Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” katanya, Jumat (17/2) saat konferensi pers di Polda Sumbar.

Kemudian dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil minibus Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi, 9 buah jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM Bersubsidi jenis bio solar, dan 3 buah jerigen 10 liter dalam kondisi kosong.

Barang Bukti berupa Mobil Minibus Isuzu Phanter yang tangkinya telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi oleh pelaku.

Sementara itu Dwi juga mengatakan, “Pelaku utama dan selaku sopir Isuzu Panther warna biru dibawa ke Mapolda Sumbar, sedang barang bukti mobilnya dan belasan jerigen dititipkan (diamankan) di Polsek Kamang Baru,” pungkasnya.

Ataa perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.(*)

Baca Juga:  Polisi Amankan 4 Preman Pemalak Sopir Truk di Palmerah Dengan Modus Ngamen
google.com, pub-4627675948182359, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobdin, Eks. Kasatpol PP Padang Panjang Ditahan di Polres Padang Panjang

16 Maret 2023 - 00:39 WIB

Polisi Amankan 4 Preman Pemalak Sopir Truk di Palmerah Dengan Modus Ngamen

10 Maret 2023 - 20:17 WIB

Polisi Tangkap Aktor Ammar Zoni Atas Dugaan Kasus Narkoba

10 Maret 2023 - 20:07 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Pengoplosan LPG Bersubsidi

18 Februari 2023 - 21:13 WIB

Keputusan Pengadilan Pulau Punjung Sangat Mengecewakan Masarakat Lubuk ULang Aling

17 Januari 2023 - 11:58 WIB

5 JPU Ditetapkan Kejari Depok Tangani Kasus Ayah Bunuh Putri Sendiri di Depok

13 November 2022 - 15:41 WIB

Trending di HUKUM DAN KRIMINAL