JAKARTA,Tikalak.com– Sidang Paripurna DPD RI ke-13 Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 Wakil Ketua DPD RI Mahyudin melantik Faisal Amri sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara. Faisal dilantik menggantikan Anggota DPD RI dari Sumatera Utara Pdt. Willem TP Simarmata yang meninggal dunia di usia 67 tahun di RS Columbia Asia Medan pada tanggal 17 Juni 2022 yang lalu.
Dalam pelantikan tersebut, Faisal Amri mengucapkan sumpah dan janji anggota DPD RI dengan dipandu oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin yang didampingi oleh Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.
Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden No. 78/P Tahun 2022 Tanggal 14 Juli 2022 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu Anggota DPD dan Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
“Kami menyampaikan selamat datang dan selamat bergabung di DPD RI. Kami berharap dengan pengalaman yang Saudara miliki akan memperkuat perjuangan DPD RI dalam membangun daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah khususnya di daerah pemilihannya masing-masing,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat memimpin sidang paripurna di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (15/8).
Faisal Amri sendiri merupakan pria asli Medan yang mengajar sebagai Dosen Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Sumatera Utara. Sekaligus peraih suara terbanyak kelima di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 496.618 suara. Setelah dilantik, Faisal akan bergabung dengan Komite IV DPD RI.