Uncategorized

Kejari Pariaman Gelar Pertemuan Dengan Insan Pers Guna Jalin Silaturrahmi

60
×

Kejari Pariaman Gelar Pertemuan Dengan Insan Pers Guna Jalin Silaturrahmi

Sebarkan artikel ini

Pariaman, Tikalak.com – Kejaksaan Negeri Pariaman gelar pertemuan dengan para insan pers dalam rangka menjalin silaturrahmi yang lebih baik guna membangun sinergitas yang berimbang demi mewujudkan tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman Anton Arifullah, SH.MH, didampingi oleh Kasi Intel dan Kasi Pidum saat di temui awak media usai menggelar pertemuan dengan seluruh insan pers di ruangan Media Center, Kejari Pariaman. Jumat, (18/11/2022).

Kajari Pariaman gelar jumpa pers dan silaturrahmi dengan insan pers di ruangan Media Center Kejari Pariaman, Jum’at (18/11/2022)

Selanjutnya Anton menyebutkan bahwa, media pers merupakan salah satu pilar demokrasi untuk mendukung penegakan hukum dan supremasi hukum secara nasional. Salah satu tujuan media pers adalah untuk mendukung ditegakkannya keadilan dan kebenaran demi terwujudnya supremasi hukum.

Sementara itu tentang masalah adanya laporan temuan penyimpangan pemakaian dana kegiatan Poprov Provinsi Sumatera Barat dimana saat itu Kabupaten Padang Pariaman di tunjuk sebagai tuan rumah sekaligus pelaksanaan kegiatan Poprov Sumbar, Kajari, menerangkan sudah ada 2 saksi yang di panggil dan di mintai keterangan.

Kemudian Anton juga mengatakan, ”kami pihak Kejaksaan tidak akan main-main dalam menangani perkara korupsi dana Poprov Sumbar ini. Percayalah tidak lama lagi akan ada pihak-pihak pejabat yang terseret,” ujar Kajari ini.

Disamping itu Kajari juga menawarkan kepada Wartawan untuk dapat segera membentuk sebuah Forum Wartawan Kejaksaan yang mana gunanya untuk bertukar pikiran dan saling mengisi serta memberi informasi.

Saat mengakhiri pertemuan Anto mengharapkan, ”Saya berharap kedepannya kita sama-sama membangun dan memajukan daerah sesuai dengan tupoksi kita,” ungkap Kajari Pariaman yang sebelumnya pernah bertugas di Kejaksaan Agung tersebut. (HA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *