Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 21 Nov 2022 WIB ·

ATR/BPN Padang Pariaman Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan PTSL


					ATR/BPN Padang Pariaman Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan PTSL Perbesar

Padang Pariaman, Tikalak.com – Kantor ATR/BPN Kabupaten Padang Pariaman menggelar sosialisasi dan penyuluhan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna evaluasi dan edukasi bagi masyarakat tentang arti pentingnya PTSL, Kamis (17/11/2022).

Adapun kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Padang Pariaman dan dihadiri oleh Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumbar, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman,  perwakilan dari Polres Padang Pariaman, Ketua KAN, Camat, Kepala Dinas dan walinagari se kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sambutannya Kakan ATR/BPN Padang Pariaman Alim Bastian, M.M menyampaikan, bahwa penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan menjadi perhatian serius pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN selaku instansi pertanahan.

Kakan ATR/BPN Kabupaten Padang Pariaman Alim Bastian, MM sedang menyampaikan sambutannya dalam acara sosialisasi dan penyuluhan PTSL di Aula Kantor Bupati Padang Pariaman, Kamis (17/11/2022)

Lebih lanjut Alim menyampaikan bahwa salah satu langkah mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan ialah dengan dibentuknya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mana tujuan dari program ini untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

Sementara PTSL adalah bentuk sinergi pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan Kementerian ATR/BPN demi mewujudkan tertib pertanahan dan menekan terjadinya sengketa pertanahan,  selain itu juga berfungsi untuk melegalisasi tanah rakyat, jika bidang tanah sudah tersertifikasi, terpetakan jelas objek dan subjeknya maka dapat mencegah terjadinya konflik dan sengketa pertanahan.

Dalam kesempatan itu juga diadakan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi mengenai bagaimana prosedur dan tata cara pendaftaran PTSL dan jangka waktu mulai dari pengurusan hingga siapnya PTSL tersebut. (HA)

Baca Juga:  Pesan Kapolri ke Perwira SIP Angkatan ke-51: Jadilah Agen Penggerak Reformasi Kultural Polri.
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Pj Wali Kota Gelar Acara Yasinan Rutin Setiap Bulan

19 November 2023 - 07:46 WIB

Peringatan HUT RI Ke-78  di Semen Padang Khidmat dan Meriah

19 Agustus 2023 - 23:49 WIB

Semen

SMK Pelayaran Padang Lantik 41 Perwira ahli Nautika dan ahli Teknika

5 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Gelar Bimtek, Pimpinan dan Anggota DPRD Agam Tingkatkan Kapasitas

29 Juli 2023 - 11:37 WIB

Warga Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Padang Panjang

11 Juli 2023 - 05:35 WIB

Wako Fadly Amran Lepas Peserta Pawai Ta’aruf Dalam Rangka Khatam Al Qur’an Ke-7 MDTA Masjid Hidayah Gumala

10 Juli 2023 - 04:17 WIB

Trending di Uncategorized