Uncategorized

Kantor ATR/BPN Kabupaten Padang Pariaman Gelar Konferensi Pers Guna Klarifikasi Terkait Pemberitaan Buka Blokir Sertifikat Oleh 3 Media Online

33
×

Kantor ATR/BPN Kabupaten Padang Pariaman Gelar Konferensi Pers Guna Klarifikasi Terkait Pemberitaan Buka Blokir Sertifikat Oleh 3 Media Online

Sebarkan artikel ini

Padang Pariaman, Tikalak.com – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Padang Pariaman Ir. Alim Bastian gelar konferensi pers diruang kerjanya terkait adanya pemberitaan buka blokir sertifikat oleh 3 media online, Senin (17/10/2022).

Kantor ATR/BPN Kabupaten Padang Pariaman.

Ketiga media online tersebut menurutnya telah menayangkan berita keliru dan tidak benar sehingga berdampak buruk bagi dirinya dan instansi yang dipimpinnya.

Saat dikonfirmasikan kepada Ir. Alim disebutnya bahwa objek pemberitaan tersebut adalah permohonan buka blokir perkara perdata terhadap sertifikat Hak Milik Nomor 34 dan 35 / Nagari Sungai Buluh beserta keturunannya (objek perkara), ujarnya saat konferensi pers, Senin (17/10/2022)

Kemudian dikatakannya lagi, sertifikat tersebut menjadi objek dalam perkara perdata Pengadilan Negeri Pariaman dengan Nomor 31/Pdt.G/2020/PN.Pmn yang terdaftar pada tanggal 22 Juni 2020.

Lebih lanjut dikatakan Alim, “Kita bisa membuka blokir tanah masyarakat yang terblokir secara otomatis, setelah selesai semua gu­gatan, baik perdata maupun pidana di PN atau gugatan lain di Pengadilan Tinggi (PT) atau Makamah Agung (MA). Sepanjang masih ada gugatan hukum atau sengketa kita tidak bisa membukanya,” kata Kepala ATR/BPN tersebut.

Jadi menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melalui surat nomor MP 01.01 /705 – 13.05/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021 perihal pengaduan salah seorang masyarakat tersebut terhenti berdasarkan pasal 45 Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tentang pemecahan sertifikat tersebut belum dapat dilanjutkan.

Adapun pasalnya, lanjut Alim Bastian, persoalan sengketa tanah tersebut hingga kini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Artinya, sepanjang masih ada gugatan hukum dalam sengketa tanah masyara­kat, kita tidak dapat membuka blokir sertifikatnya,” ujarnya.

Sementara itu “Terkait adanya tuduhan pungutan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman yang diterbitkan mediapolri.id tanggal 13 Oktober 2022, adalah tidak benar, tidak terbukti dan tidak beralasan, pemberitaan tersebut diduga sengaja diterbitkan untuk menekan Kantor Pertahanan Kabupaten Padang Pariaman agar kepentingan yang bersangkutan dapat diloloskan”.

Kemudian diakhir Konferensi Pers ini ditegaskan Alim, “Kita beri waktu satu minggu sejak digelarnya konferensi pers ini agar wartawan yang telah menulis dan menerbitkan pemberitaan yang tidak benar tersebut untuk segera datang ke kantor ATR/BPN Kabupaten Padang Pariaman untuk meminta maaf. Namun jika sampai batas waktu yang telah kami tentukan yang bersangkutan tidak juga datang dan meminta maaf maka kita akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib”, pungkasnya. (HA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *