Uncategorized

Usai Diperiksa Kasus Tewasnya Brigadir J, Anggota Polda Metro Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob

47
×

Usai Diperiksa Kasus Tewasnya Brigadir J, Anggota Polda Metro Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob

Sebarkan artikel ini

Tikalak.com.-Inspektorat khusus atau Irsus Polri resmi menahan penyidik Polda Metro Jaya berpangkat AKBP di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat usai diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Anggota Polda Metro Jaya ini ditahan lantaran diduga menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tersebut ditahan usai diperiksa tim Irsus.

“Dari hasil pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore ini, anggota Polda Metro berpangkat AKBP ditaruh di patsus (tempat khusus),” kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, ada 7 anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Polda Metro Jaya sendiri sudah merespons terkait anggotanya yang diduga melanggar kode etik dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan terhadap satu anggota berpangkat AKBP merupakan upaya penyidikan agar kasus terbunuhnya Brigadir J semakin terang benderang.

“Terkait kasus yang terjadi di kompleks duren tiga, kasus ini sudah ditangani Bareskrim Polri. Seandainya anggota Polda Metro Jaya dipanggil dan diperiksa dalam rangka membuat terang persoalan ini tentunya Polda metro jaya mengikuti petunjuk dari Kapolda dan mematuhi apa yang menjadi petunjuk Kapolri,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/8/2022).

Zulpan menambahkan, pada prinsipnya Polda Metro Jaya menghormati proses penyelidikan tersebut.

Ia menghormati proses tersebut sehingga apabila ada anggota Polda Metro yang dibutuhkan keterangannya, pihaknya menghargai proses itu berjalan.

“Jadi kami tidak menghalangi bahkan mempersilakan siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim. Jadi terkait kasus ini kita memberikan ruang waktu dan kesempatan seluas-luasnya,” imbuhnya.

Sumber:Tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *