Dharmasraya, Tikalak.com – Dipertengahan ramadhan 1445 H, di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat kembali dikabarkan tambang emas ilegal sudah beraksi kembali. Tragedi kejahatan yang semakin dalam di wilayah tersebut tak pernah benar-benar hilang.
Terpantau media ini, praktik ilegal penambangan emas dan pengambilan koral di Aliran Sungai Batang Hari, Jorong Muaro Momong, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, telah mengguncang landasan moralitas dan hukum di daerah tersebut.
Bagaimana tidak, Para penambang emas ilegal dan pelaku pengambilan koral dengan semena-mena menggunakan alat berat jenis excavator yang melukai alam dan menghancurkan lingkungan hidup secara sistematis dengan bebasnya.
Berbagai pertanyaan timbul dari beberapa orang yang melihat kondisi tersebut. “Bagaimana mereka bisa beroperasi dengan keberanian tanpa batas. Benarkah dugaan adanya perlindungan dari jaringan yang kuat, atau sudah ada lobian-lobian dengan beberapa pihak”, tanyanya pada media ini.
Namun, yang lebih menyedihkan lagi, praktik kejahatan ini tidak hanya melibatkan penyalahgunaan sumber daya alam, tetapi juga menyeret hukum ke dalam lumpuh dan impotensi.
Kemana Aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi penjaga keadilan dan pelindung kepentingan masyarakat, sehingga para penambang bebas beraksi.
Seperti yang diketahui, dalam konteks hukum, ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku kejahatan ini menimbulkan pertanyaan serius akan kredibilitas dan integritas sistem peradilan.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Redaksi masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak berwajib dan pihak terkait lainnya.
Tim