Padang – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang melanjutkan sidang dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar yang menjerat 7 terdakwa, yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin, Selasa (22/10).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa. “Keberatan PH terdakwa soal penghitungan kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan,”kata Hakim Ketua Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk menghadirkan saksi. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela ini, dilanjutkan pada 31 Oktober 2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkis eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa, dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, yang menjerat tujuh terdakwa Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (17/10).
Dalam sidang tersebut, JPU mengatakan, proses penyidikan telah sesuai dengan hukum. “Dalam surat dakwaan telah diuraikan,” kata JPU saat membacakan tanggapan eksepsi dari PH terdakwa.
JPU juga menyebutkan, surat dakwaan telah disusun secara cermat. “Sehingga eksepsi PH terdakwa telah masuk pada pokok materil,” ujarnya.
JPU meminta kepada majelis hakim, agar menolak eksepsi PH terdakwa, menyatakan dakwaan telah JPU telah sesuai, melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Tim