Padang Panjang, Tikalak.com – Seorang pria berinisial DC ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang terkait kasus pencurian disebuah toserba di kelurahan Balai-Balai kota Padang Panjang.
Adapun pelaku DC terpaksa berurusan dengan polisi lantaran telah mencuri satu buah handphone dengan merk Iphone 7 di toserba 35.000 balai balai pada hari Minggu tanggal 2 April 2023, sementara wajah pelaku terlihat jelas di rekaman CCTV toko tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal menerangkan pelaku DC nekat melakukan aksinya lantaran karena melihat sebuah Handphone terletak di rak pakaian dekat kasir, pada saat pelaku hendak membayar barang belanjanya di kasir.
Kemudian sebut Istiklal, merasa ada kesempatan, pelaku mengambil handphone tersebut dan memasukkan ke dalam saku celana pelaku dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan toko tersebut.
Selanjutnya setelah kurang dari dua bulan melakukan penyelidikan, polisi mendeteksi keberadaan pelaku DC dan akhirnnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Nagari Padang Laweh Malalo,kecamatan Batipuh Selatan pada Senin tanggal 29 Mei 2023 sekitar jam 3 sore.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut Ujar Kasat Reskrim.(R.A)