Sumbar, Tikalak.com – Polda Sumbar berhasil menangkap sekaligus mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Dharmasraya.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik menuturkan, pelaku ditangkap saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.
Selanjutnya Dwi mengatakan “Pelaku yang ditangkap berinisial GE (50). Ditangkap pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 di jalan lintas Sumatera Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” katanya, Jumat (17/2) saat konferensi pers di Polda Sumbar.
Kemudian dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil minibus Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi, 9 buah jerigen berukuran 35 liter yang berisikan BBM Bersubsidi jenis bio solar, dan 3 buah jerigen 10 liter dalam kondisi kosong.
Sementara itu Dwi juga mengatakan, “Pelaku utama dan selaku sopir Isuzu Panther warna biru dibawa ke Mapolda Sumbar, sedang barang bukti mobilnya dan belasan jerigen dititipkan (diamankan) di Polsek Kamang Baru,” pungkasnya.
Ataa perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.(*)