Pulau Punjung,Tikalak.com– Sidang terbuka untuk Umum dipengadilan Negri Pulau Punjung, menyidangkan tersangka tidak bersalah bernama Burhanudin dalam dugaan pengarapan hutan lindung batas lahan tanah pertanian yang mempunyai Alashak milik pribadi yang terletak di wilayah Solok Selatan kecamatan lubuk Ulang Aling kabupaten Solok Selatan, tanah yang memicu terjadinya perkara Burhanudin dengan pihak kehutanan.
pihak dari kepemilikan atas wilayat atas tanah yang menunjukan kepunyaan Buhanudin yang mempunyai Alashak, sementara pihak dari kehutanan mengatakan wilayat tersebut adalah termasuk hutan lindung .
sementara dari pihak Burhanudin tidak terima tanah wilayat tersebut dikatakan hutan lindung karna disekeliling tanah yang disengketakan ini banyak lahan pertanian orang disekitarnya termasuk tanah atut alias kali dareh yang sangat mengarah pada hutan lindung, kenapa tanah mulik Burhanudin disangkakan sebagai hutan lindung, yang seharusnya tanah yang digarab atut alias kali dareh yang seharusnya diadili.
disaat sidang berlangsung dipengadilan negri pulau punjung jumat 13/1/23. beberapa wartawan hadir untuk menyaksikan jalanya sidang terbuka utk umum. para petugas yang diperintahkan hakim menghambat dari kebebasan pers, beberapa petugas melarang para wartawan untuk mengambil fto dengan kemera, dikatakan wartawan yang menyaksikan sidang diharuskan membuat surat izin yang dilontarkan seorang petugas yang selalu akan menyampaikan pada hakim yang dipimpin oleh Hakim Fajar fuji Sambodo,SH Tauufik Ismail.SH dan Mazmur Perdinan Sinulingga.SH.
menurut Bustaman ketua PWI kabupaten Solok sangat menyayangkan tidakan hakim berbuat meremehkan wartawan, seharusnya para hakim negri pulau punjung mengetahui UU no. 40 tahun 1999, disana tertuang kebebasan pers bahwa seorang wartawan itu adalah menjalankan dinas untuk meliput tidak boleh dihalang halangi, dalam hal ini ketua pwi selaku menjalankan tugasnya seorang jurnalistik akan membuat Surat kepada pengadilan tinggi daerah Sumatra Barat, terkait dengan hakim hakim yang melecehkan para wartawan dan tidak mengerti dengan tugas wartawan, ini perlu menjadi perhatin yg serius bagi pengadilan tinggi Padang Sumatra Barat karna ini akan membawa dampak terhadap hakim hakin lain di Sumatra Barat.
Burhanudin seirang yang disangkakan atas kasus ini, dirinya tidak terima menerima ponis 5 tahun penjara dengan demda 1 miliyar dan subsuder selama 2 bulan,
menurutnya keputusan ini adalah keputusan yang sangat keliru dan sangat mengecewakan karna beberapa kejangalan yang patal yang merugikan saya sebagai tersangka terdapat disaat bersidang seperti : tempat perkara adalah menurut senestinya saya disidangkan kabupaten disolok selatan, karna TKPnya bukan didamasraya, kejangalan yang lain para hakim tidak menyetujui sidang lokasi..pada hal sidang lokasi ini dangat penting dilakukan untuk menguji batas daerah, dan mesin yang di sewa adalah dozer D6, padahal dozer yang ditangkap D3 ini sangat keluru dan salah besar, bnyak hal hal lain yang tidak masuk akal yang diberikan kepada saya oleh pinpinan sidang kepada saya, maka sy akan upaya naik banding atas hukuman yang tudak setimpal ini.
In seorang nama samaran yang sempat ditemui media ini bahwa Burhanudin sudah dititipkan kepada pengadilan pulau punjung oleh seorang yang ternama dengan kekayaanya di daerah ini, menurut in kalau seorang hakim sudah mendapat titipan maka keputusan terakhir adalah keputusan yang tidak sesuai dengan kesalahan seseorang.(×××)