Panitera Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dede Supriadi, S.H., M.H. mengatakan akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas calo yang terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) di Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A.
“Dikarenakan banyaknya laporan yang masuk kepada kita, saat mengurus surat penceraian dipersulit oleh calo atau diiming-imingi oleh calo bahwa sih calo ada akses atau bisa mengurus surat perceraian tanpa melalui prosedur lalu meminta sejumlah uang kepada korban (masyarakat). Hal inilah yang mendorong kita untuk melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH),” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Lebih lanjut, Dede Supriadi, S.H., M.H. menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang mengurus surat perceraian atau surat yang berkaitan di Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A untuk mengurus langsung melalui prosedur yang ada.
“Bagi masyarakat yang mengurus surat perceraian atau lainnya di Pengadilan Agama, saya himbau jangan percaya apalagi terpedaya oleh calo. Karena saya pastikan Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A tidak akan memproses berkas dari calo,” tegasnya.
Dijelaskan oleh, Dede Supriadi, S.H., M.H. sebagai bentuk perwujudan dalam pencegahan, pemberantasan pungli. Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A selalu menjunjung tinggi komitmen untuk mewujudkan Peradilan yang bersih, berwibawa dan Agung dengan menerapkan ‘Zona Integritas Bebas Pungli’.
“Komitmen tersebut akan diwujudkan, salah satunya dengan memberantas praktik pungli yang selama ini dilakukan oleh calo dan kerap beroperasi di lingkungan Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A,” jelasnya.
Sejalan dengan surat Direktur Jenderal Badilag Mahkamah Agung RI No 1717/DJA/HM 00/5/2021 Tentang Peningkatan Layanan di Masa Pandemi Covid-19, bahwa Pengadilan Agama adalah Instusi Negara yang melayani masyarakat dan kepada masyarakat yang datang mencari keadilan.
“Pada pokoknya, masyarakat yang dapat masuk ke Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A adalah yang memakai visitor tamu, pihak berperkara seperti pengugat atau tergugat, saksi-saksi, advokat yang berlisensi dan sudah di sumpah,” tutupnya. (Tim Bogor)