Tanah Datar, Tikalak.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus berupaya meningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar guna menekan angka kemiskinan terutama pasca pandemi COVID-19.
Dimana salah satu pemenuhan kebutuhan dasar tersebut, yaitu kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan dan akses kesehatan.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Richi Aprian, SH.MH saat membuka rapat koordinasi percepatan penanggulangan kemiskinan di Tanah Datar Tahun 2022, dimana dikatakannnya, “Ini adalah dua poin penting yang harus dipenuhi terlepas seperti apa ekonomi masyarakat kita, yang jelas mereka tidak boleh ada hambatan untuk itu,” katanya, Selasa, (01/11/2022)
Selain itu Richi juga mengatakan, upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka kemiskinan di Tanah Datar adalah dengan mengurangi beban biaya produksi masyarakat.
Sebab mayoritas kehidupan masyarakat Tanah Datar bergerak di sektor pertanian, pemerintah daerah telah meluncurkan program di sektor itu, terdapat ada empat program unggulan pemerintah dibidang pertanian.
Selain itu Wabup Richi juga berharap dalam meningkatkan pendapatan masyarakat miskin juga dibutuhkan dukungan dari Dinas Koperindag dalam mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro berbasis daerah, khusunya pertanian.
Selanjutnya dijelaskan Richi, “Tanah Datar ini memiliki banyak potensi, salah satunya minyak atsiri dan mereka saat ini terkendala masalah harga, untuk itu saya harap Dinas Koperindag tolong dibikin kelompok atau persatuan mereka sehingga kita tahu kapasitas produksi kita berapa, sehingga kita bisa menetapkan harga dan punya harga standar,” jelasnya.
Disamping itu Wabup Richi juga meminta agar Dinas Sosial untuk mengupdate Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan ataupun intervensi yang dilakukan tepat sasaran.
Wabup Richi juga menyebutkan, “Ayo kita bersinergi lagi antar OPD. Segera kita lakukan pendataan penduduk miskin, kalau bisa by name by adres sehingga bantuan yang kita lakukan tepat sasaran. Update data DTKS, kesra juga, dan camat tolong tanya nagarinya mana rumah warganya yang tidak layak huni, nagari yang mau itu yang dibantu,” sebutnya.
Adapun sebelumnya, ketua panitia pelaksana yang juga Kabid Baperlitbang Ali Asmar mengatakan, “adapun dasar hukum acara tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 42 tahun 2010 tentang tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota”, ujarnya.
Sementara itu Permendagri nomor 53 tahun 2020 tentang tatakerja dan penyelarasan serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia tim penanggulangan kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota, SK Bupati Tanah Datar nomor 050/38/baperlitbang 2022 tentang pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Tanah Datar tahun 2022.
Sedangkan tujuannya adalah mengupdate data kemiskinan, menyusun strategi penanggulangan kemiskinan melalui sinergi program antar OPD, dan merancang program serta menginventarisir atau persolan dan uaya pemecahan masalah dan penyusunan road map penurunan kemiskinan.(HA)