Uncategorized

Pelaku Judi Online Jenis Togel di Pasbar Kembali Diringkus Polisi

51
×

Pelaku Judi Online Jenis Togel di Pasbar Kembali Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pasaman Barat,Tikalak.com.-Seorang pria berinisial DW (36) yang diduga melakukan tindak pidana judi online jenis Toto gelap (Togel) diringkus polisi.

Tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan di warung miliknya sendiri, Jorong Air Napal, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman BaratPasaman Barat, Senin (15/8/2022) sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Ranah Batahan Iptu M. Mulyadi, S.Sos mengatakan, penangkapan terhadap tersangka karena adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas permainan judi online jenis Togel.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2022/PSBR/Res-PB/Sek-RB, tanggal 15 Agustus 2022, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, petugas berhasil mengamankan tersangka DW yang sedang melakukan permainan judi online jenis Togel dengan menggunakan handphone android,” ujarnya Mulyadi, Selasa (16/8/2022).

Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Ranah Batahan terhadap tersangka, ditemukan pada aplikasi Whatsapp di handphone milik tersangka ditemukan pengiriman (transaksi) angka pasangan Togel online, yang dikirim oleh orang lain ke nomor Whatsapp milik tersangka.

“Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, satu unit Handphone android merk Realme C3 warna biru, satu buah kartu ATM Britama milik tersangka dan uang tunai sejumlah Rp. 210.000,” ujar Mulyadi menjelaskan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *