Uncategorized

Nasabah Pinjol Diperkirakan Meningkat Pasca Harga BBM Naik, Sultan Minta Kewenangan OJK Diperkuat

62
×

Nasabah Pinjol Diperkirakan Meningkat Pasca Harga BBM Naik, Sultan Minta Kewenangan OJK Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Tikalak.com–Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah melalui Otoritas jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pengawasan ekstra tehadap industri finansial Technologi (fintech) atau yang dikenal dengan sebutan Pinjol pasca penyesuaian harga BBM bersubsidi.

“Kami memperkirakan nasabah pinjol akan meningkat drastis pasca kenaikan harga BBM yang secara langsung berdampak pada inflasi kebutuhan pokok. Sementara indeks literasi keuangan masyarakat kita masih sangat rendah”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (12/09).

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu pun mengungkapkan data Pinjol yang semakin menjamur saat ini. Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 lalu menemukan mendeteksi 71 pinjol ilegal. Dengan demikian sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

“Pinjol merupakan fenomena pasar keuangan yang tidak bisa kita pungkiri kehadirannya, namun negara berkewajiban mengawasi secara presisi setiap aktivitas industri Pinjol. Terutama terkait perizinan, skema utang hingga kaidah promosi Pinjol yang tidak realistis”, tegasnya.

Selain itu, sanksi yang tegas terhadap Pinjol Ilegal juga perlu menjadi atensi pemerintah melalui OJK dan SWI. Saya kira penegak hukum tak perlu ragu untuk  mendelik Pinjol Ilegal secara pidana dengan pasal penipuan, pemerasan, perbuatan tak menyenangkan, hingga UU ITE, tidak sekedar memberikan sanksi administrasi.

“OJK harus diperkuat dengan kewenangan menyelidiki semua institusi Keuangan fintech. Karena dalam UU nomor 21 tahun 2011, OJK hanya berhak mengawasi lembaga keuangan non bank seperti pinjol yang dianggap memiliki legalitas dan membiarkan pinjol ilegal kepada penegak hukum”, tegasnya.

Sehingga, kata Sultan, tugas preventif dan koordinatif saja tidak cukup bagi OJK untuk mengantisipasi terjadinya kasus-kasus manipulasi dan kejahatan keuangan di lembaga keuangan.

Meski demikian, Sultan juga meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran promosi Pinjol berbunga rendah dan mengurangi perilaku konsumtif. Utang konsumtif yang tidak mampu dikembalikan hanya akan menjadi beban sosial bagi pribadi dan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *