AGAM,Tikalak.com.– Pembina Yayasan Pembangunan Nagari Sungai Tanang (YPNST) Kab Agam sudah dua kali mengadakan dan melayangkan undangan rapat MUBES kepada Pengurus Yayasannya, dan selalu tidak memenuhinya dan menghadiri undangan ini, demikian dikeluhkan Dewan Pembina Maskur. Rajo Bungsu pada Wartawan dikediamannya, Sabtu (7/01/2023)
MUBES yang akan kita adakan ini sesuai dengan telah berakhirnya masa jabatannya dan sudah ada surat pemberhentian Pengurus yang lama ini, maka harus Dewan Pembina meminta pertanggung jawaban pengurus yang lama,
” Selama ini jabatan pengurus yang non aktif yang di diamanahkan kepada YK” serta Sekretaris dan Bendaharanya, sudah dua kali kami layangkan undangan tidak pernah hadir jelas” Maskur.
Dewan Pembina terpaksa harus mengadakan MUBES untuk yang ke 3 kalinya pada tgl 15 Januari 2023 rencananya, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Dewan Pengawas Yayasan ( YPNST).
Sekiranya pengurus lama tidak juga menghadiri undangan kami, terpaksa kami harus jemput paksa terangnya “Maskur.
Disisi lain hasil konfirmasi Wartawan dengan Ketua Yayasan YK” yang telah ada surat pembehentiaannya, menjelaskan mengapa iya tidak hadir saat diadakan MUBES ini YK” menerangkan.
1. Yang harus mengundang rapat
ini, Pembina dan Pengawas Yayasan dan Pengurus sesuai dengan Undang Undang Yayasan No.18 ( tahunnya tidak ingat ) terang YK”
2. YK” Mempertanyakan dana Yayasan Kontribusi PDAM Kota Bukittinggi, yang ada di tangan Wali Nagari Sungai Tanang Kab.Agam, yang dalam kesepakatan ketika YPNST sudah berbadan Hukum dana yang ada di Nagari senilai, Rp.154 juta, diserahkan kembali kepada YPNST, yang mana sampai saat sekarang ini belum pernah ada diserahkan kembali kepada Yayasan ( YPNST).
” Seandainya dana ini dimanfaatkan untuk Pembangunan Balairung ( Kantor Wali Nagari) kenapa tidak pernah ada bukti pengeluaran atau Kwitansi pembeliannya Jelas” YK ” mengakhiri. (zlk)*