JAKARTA,Tikalak.com-– Komite II DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan para ahli konservasi dan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE).
Rapat tersebut dihadiri oleh Doktor Manajemen Konservasi IPB Rinekso Soekmadi dan Ahli Kebijakan dan tata kelola hutan Wildlife Consevation Society Sofi Mardiah, Selasa (8/11/2022) di Ruang Majapahit, DPD RI.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan, RDPU ini bertujuan untuk memperoleh masukan komprehensif terkait perumusan pandangan dan pendapat DPD RI mengenai RUU Perubahan atas UU No. 5/1990 tentang KSDAHE yang akan dibahas dalam secara tripartit.
“Terdapat 12 ruang lingkup pengaturan RUU KSDAHE. Beberapa di antaranya mengatur tentang kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, partisipasi masyarakat dan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Bustami yang juga Anggota DPD RI dapil Lampung ini.
Terkait dengan poin partisipasi masyarakat, Bustami berharap Pemerintah dapat melibatkan masyarakat setempat untuk ikut mengelola wilayah konservasi daripada menyerahkan pengelolaannya ke perusahaan swasta. Menurutnya, masyarakat setempat dinilai lebih memahami daerah yang mereka tempati.
“Saya berharap agar masyarakat daerah konservasi tidak hanya dilibatkan, namun juga dapat diberi pengetahuan, ilmu pengelolaan lingkungan dan manajemen hutan sehingga dapat turut serta menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Bustami.
Doktor Manajemen Konservasi IPB Rinekso Soekmadi menyoroti distorsi mengenai definisi konservasi yang saat ini dinilai terlalu jauh memisahkan antara konservasi dan pembangunan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi dapat menjadi solusi apabila kepentingan konservasi dan pembangunan saling berbenturan.
“Misalnya dalam suatu kawasan konservasi ada potensi tambang. Maka harus dicari solusi yaitu menciptakan teknologi yang tidak merusak habitat satwa liar dikawasan itu. Jangan pula atas nama konservasi kita mengorbankan kepentingan pembangunan yang berguna bagi manusia,” kata Rinekso.
Sementara itu, Sofi Mardiah menilai, pembangunan jalan dan infrastruktur di kawasan konservasi akan memunculkan dilema jika tidak dilakukan. Karena masyarakat di daerah sangat membutuhkan adanya pembangunan. Dirinya berharap, jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal dalam pembangunan karena polemik antara pembangunan dengan konservasi.
“Apalagi saat ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri terkait konservasi. Sehingga hal tersebut dapat menjadi rekomendasi bagi DPD RI dalam pengajuan RUU (KSDAHE),” ucapnya.
Di akhir acara, Bustami menutup pertemuan tersebut dengan menjelaskan bahwa seluruh masukan dalam RDPU ini akan dicatat sebagai referensi pokok dalam merumuskan pandangan dan pendapat DPD RI mengenai RUU KSDAHE.**hes