Uncategorized

Kepala BPN Kota Semarang Imbau Masyarakat yang Memiliki Sertifikat Agar Ajukan Validasi

44
×

Kepala BPN Kota Semarang Imbau Masyarakat yang Memiliki Sertifikat Agar Ajukan Validasi

Sebarkan artikel ini

SEMARANG,Tikalak.com– Praktik mafia tanah hingga saat ini oleh sebagian oknum masih dianggap hal biasa, paradigma tersebut menurutnya sudah ada sejak lama. Disisi lain kasus mafia tanah menjadi agenda prioritas untuk diberantas oleh Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi hal tersebut diatas, Sigit selaku Kepala BPN Kota Semarang mengatakan bahwa tidak semua permasalahan tanah bisa disebut mafia tanah, namun jika terjadi praktik mafia tanah segera ditangani.

“Sudah sering kami sampaikan agar tidak terjadi praktik mafia tanah, untuk pemegang sertifikat/ pemilik harus mengajukan validasi guna untuk meyakinkan bahwa sertifikat yang ia miliki itu clear end clean. Karena validasi itu gratis, jadi si pemilik sertifikat mengetahui nomor haknya, lokasinya di mana,” terang Sigit. Senin (22/8/2022).

Menurutnya mengenai kasus tumpang tindih sertifikat sudah bukan rahasia umum lagi dan merupakan salah satu kasus atau masalah yang utama di kota Semarang.

“Tumpang tindih sertifikat itu penyebabnya adalah sipemegang sertifikat tidak menguasai fisiknya, untuk sertifikat yang lama itu belum ada gambarnya/ peta lokasi jadi tidak ada data spasialnya di kantor pertanahan, disengaja dibuat tumpang tindih,” jelasnya.

Menurut Sigit, Jika ada lahan yang sudah bersertifikat namun muncul atas nama orang lain maka akan diadakan mediasi, sebelumnya dilakukan gelar internal sesuai Permen nomor 21 tahun 2020, cek lapangan, kemudian dibuat kajian jika diketahui cacat administrasi maka akan dibatalkan salah satunya, dan bila dimediasikan tidak berhasil maka akan di lanjutkan melalui peradilan.

Sigit mengimbau kepada warga kota semarang yang memiliki sertifikat tanah diharuskan melakukan validasi dengan cara memberikan foto copy sertifikat dan foto copy KTP pemegang hak/sertifikat karena itu gratis.

“Untuk pengurusan pertanahan harus diurus sendiri jangan dikuasakan, karena mengurus sendiri itu akan lebih gampang, cepat dan murah, untuk pendaftaran bisa melalui online atau datang sendiri ke kantor supaya terhindar dari calo,” ujarnya.

Disamping itu, Sigit berharap kepada rekan-rekan wartawan selaku mitra kerja dilapangan agar bersinergi.

“Saya minta untuk saling bekerja sama dengan media untuk mengedukasi ke masyarakat tentang tata cara pengurusan pertanahan, dan jangan menggunakan kuasa/calo dalam pengurusan pertanahan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *