tikalak.com. Hukuman atau ganjaran apa yang layak bagi predator anak?, Akhir-akhir ini, pemberitaan tentang predator anak makin sering bermunculan baik di media cetak maupun media online. Seperti halnya pemerkosaan alias rudapaksa yang dilakukan ayah kandung terhadap dua putrinya sendiri terjadi di Kabupaten Pasaman. Dan yang lebih menyayat hati, tak sampai disitu. Selain merenggut masa depan sang anak. Laki-laki bejat yang digelar ayah oleh Mawar (nama samaran) salah seorang putrinya yang menjadi korban, juga telah merenggutnya dari mengenyam dunia pada usia 14 tahun. Bunga meninggal pada jum’at, 11 November 2021 di RSUD Lubuk Sikaping setelah beberapa hari dirawat.
Kita mendengar lagi dari daerah Pasaman bahwa adanya kabar seorang buruh harian lepas berinisial E alias Pemon (56) berulang kali melakukan tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan inisial AS (14). Dan telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Sawahlunto pada Rabu (10/11/2021) sore.
Belum hilang dari ingatan kita ada lagi kabar dari Sawahlunto, aksi sadis sang predator anakpun kembali mencuat di Kota Bengkuang (Padang). Lagi-lagi dua kakak beradik menjadi korban. Sadisnya pelaku tak hanya sendiri, mereka merupakan keluarga besar korban yang terdiri dari Kakek, paman, kakak kandung, kakak sepupu, hingga tetangga.
Nauzubillahi Minzalik, peristiwa biadab ini dilakukan terhadap anak berusia 7 tahun serta 5 tahun beramai-ramai. Namun mereka juga telah diamankan oleh Polresta Padang.
Meski masing-masing pelaku telah diamankan pihak berwajib, Sontak kejadian itu membuat saya pribadi sangat geram, Saya mengutuk, saya berharap pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Bahkan saat berita-berita kejam seperti ini menjadi topik pembahasan banyak dari saudara-saudara jurnalist/wartawan yang minta para pelakunya dihukum kebiri dan dihukum mati.
Apalagi mengingat perlakuan kejam para predator anak tersebut yang mana sampai membuat korbannya meninggal, dan itu bukan orang lain, anaknya sendiri. Bagaimana jika kita berkaca kepada beberapa negara Amerika Serikat yang menggunakan hukuman kebiri.
Bagi saya penjatuhan pidana atau hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan seksual tidak cukup dengan menjatuhkan hukuman kebiri saja. Tetapi menurut saya, pihak berwajib bisa mencoba menerapkan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku-pelaku kejahatan seksual yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Apalagi kasus perkosaan yang semakin hari semakin meningkat memang sudah seharusnya dijatuhkan hukuman yang berat bagi para pelaku-pelaku pemerkosaan, Pelaku-pelaku kejahatan seperti ini memang pantas dihukum seberat-beratnya termasuk dijatuhi hukuman “mati”, walaupun di satu sisi penjatuhan hukuman mati masih menjadi polemik karena dianggap melanggar HAM, apalagi penjatuhan hukuman mati tidak diperbolehkan oleh sistem hukum pidana kita. Tetapi pernahkah kita memikirkan HAM si korban termasuk hak asasi keluarga yang ditinggalkan. Disini kita hanya berharap keadilan seadil-adilnya.(Hendry)