Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Alm. Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) (kanan)
Fakta baru kembali muncul dari kasus penembakan Brigadir J, Empat rekening, handphone hingga laptop milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diduga dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo. Ini disampaikan Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yoshua) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya,” jelas Kamaruddin, Selasa (16/8).
Kamaruddin menyampaikan ada transaksi usai Brigadir J tewas, tepatnya yakni pada 11 Juli 2022. Rekening Brigadir J disebutnya melakukan pengiriman uang ke salah satu tersangka.
Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang ga kejahatannya?” paparnya.
Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan hal ini tentu merupakan kejahatan yang melibatkan perbankan. Dia menyebut ada uang sebesar Rp 200 juta yang mengalir ke salah satu tersangka dalam kasus ini.
Bukan diduga lagi, orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta,” tuturnya.
4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. …tkl/khalfanikhalfani