JAKARTA,Tikalak.com–Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Hal tersebut terkait konsultasi Peraturan Daerah (Perda) dengan Undang-Undang (UU) atau turunannya.
“Besar harapan kami, hasil pertemuan konsultasi ini membawa manfaat bagi percepatan pembentukan produk hukum daerah, sehingga segera terbentuk kepastian,” ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (15/9).
Senator asal Sulawesi Utara itu menambahkan, pertemuan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan perihal konsultasi yang diterima oleh Sekretariat BULD DPD RI. Menurutnya, BULD DPD RI pada masa sidang ini tengah fokus pada Perda menyangkut izin pertambangan, kehutanan, dan pertanian. “Pada masa sidang ini kita memang fokus pada izin pertambangan, kehutanan, dan pertanian,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Bangka Selatan Erwin Asmadi menjelaskan bahwa pihaknya juga menangani Raperda. Untuk itu, kehadirannya di DPD RI untuk melakukan pendalaman dalam hal penyajian dan pembahasan yang di buat sehingga tidak bertentangan dengan produk hukum lainnya. “Kehadiran kami mencari ilmu di DPD RI dalam hal penyajian dan pembahasan yang akan kita buat di daerah sehingga tidak bertentangan produk hukum serta bermanfaat untuk masyarakat Bangka Selatan,” harapnya.
Senada dengan Erwin Asmadi, Ketua Bapemperda Bangka Selatan Yogi Maulana menjelaskan kunjungan kali ini untuk belajar agar Perda yang dibuatnya tidak bertabrakan dengan Pemerintah Pusat. “Mengenai produk hukum, Perda apa yang harus disiapkan Pemda agar tidak bertabrakan. Kemarin juga telah muncul UU Ketenagakerjaan. Namun bertabrakan dengan Perda di Bangka Selatan, sehingga tidak berlaku Perdanya,” ujarnya.
Kepala Sub Direktorat Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri Rozi Beni menjelaskan setidaknya ada beberapa hal yang bisa dijadikan referensi pertama yaitu substansi. Selain itu juga perlu diperhatikan sifatnya yang generalisasi dan tergantung khusus daerah.
“Misalnya Bangka Selatan setelah melakukan evaluasi layanan maka harus melakukan pelayanan wajib dasar yang disesuaikan kondisi yang ada. Jadi kita perlu klaster derajatnya, maka kita utamakan wajib dasarnya. Untuk pengawasan, modal dasarnya bukan hanya lihat dari UU saja tp juga Peraturan Menteri dan lainnya. Begitu juga pelaksanaannya juga perlu kita awasi,” kata Rozi.
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislasi Ahli Madya Setjen DPD RI Hanugra Ryantoni menjelaskan, bahwa permasalahan yang sering terjadi yaitu penyusunan program pembentukan peraturan daerah belum didasarkan pada skala prioritas. “Program pembentukan peraturan daerah hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkan atas kajian mendalam,” terangnya.