Jakarta,Tikalak.com-– BAP DPD RI menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mendalami tindaklanjut laporan atas Ikthisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 oleh BPK RI.
Dalam waktu dekat, BAP RI akan melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan sebagai tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK Semester II tahun 2021 yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD RI.
“Atas Dasar itu, BAP DPD RI mengadakan rapat konsultasi bersama dengan BPK RI sebagai tindak lanjut atas IHPS Semester II Tahun 2021 dilihat dari aspek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya yang berindikasi merugikan keuangan negara,” ucap Ketua BAP Ajiep Padindang didampingi Wakil Ketua BAP Bambang Sutrisno, Mirati Dewaningsih, Arniza Nilawati dan anggota BAP lainnya di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (7/9/22).
BAP DPD RI menilai kerugian negara yang dijumpai dari hasil pemeriksaan merupakan persoalan tersendiri ketika tidak dilakukan penyelesaian dengan segera. Persoalan perlu diselesaikan secara tuntas dengan tidak hanya mendorong pengembalian kerugian negara namun yang paling penting adalah mengidentifikasi penyebab terjadinya kerugian dan berupaya agar dapat dilakukan pencegahan sehingga kejadian tersebut tidak berulang.
“Tujuan tersebut merupakan poin penting dalam penindaklanjutan oleh BAP DPD RI atas Hasil Pemeriksaan BPK yang berdampak terjadi kerugian negara,” tambahnya.
Aspek-aspek yang dapat menjadi penekanan bagi DPD RI sebagai representasi atau wakil daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan antara lain terhadap hasil pemeriksaan terhadap pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Negara/daerah yang muatannya berupa angka-angka dan narasi yang dilakukan telaahan lebih lanjut terkait dengan jumlah kerugian negara/daerah serta bagaimana proses penyelesaian secara kerugian negara/daerah yang dijumpai dari hasil pemeriksaan BPK RI merupakan kerugian keuangan administratif berupa pengembalian atau pemulihan atas kerugian negara/daerah tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk program pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Dalam IHPS II 2021 BAP DPD RI fokus terhadap indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh kementerian/lembaga di pusat, kementerian/lembaga di daerah, dan pemerintah daerah,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Auditor Utama Keuangan VI BPK RI Laode Nusriadi menyebutkan bahwa jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Kami melakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” jelasnya.
Turut hadir Auditor Utama Keuangan V BPK RI Dori Santosa, Auditor Utama Keuangan VI BPK RI Laode Nusriadi serta Auditor Utama Investigasi BPK RI Hery Subowo. Melalui forum konsultasi ini, BAP DPD RI berharap pada kegiatan rapat konsultasi ini dapat memperoleh penjelasan, informasi yang komprehensif serta data yang berkembang di lapangan terkait Hasil Pemeriksaan IHPS II-2021 BPK RI. Rapat konsultasi ini juga untuk menjalin sinergi dan komunikasi antara BAP DPD RI dengan BPK RI.