Padang Panjang, Tikalak.com – Terkait kasus pengrusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang akhirnya Polisi menetapkan Kasatpol PP AD (54) sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Padang Panjang.
Sebelumnya diketahui kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Selain AD (54), polisi juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu IF (25), IW (42).
Menurut keterangan Kapolres Padang Panjang AKBP Doni Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Isriklal, SH,MH yang didampingi Kabag Ops. Kompol P. Simamora saat menggelar jumpa pers, Selasa (14/03/2023) di Polres Padang Panjang mengatakan kepada media, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas Satpol PP tersebut.
Iptu Isriklal mengatakan pengrusakan mobil dinas BA 35 N itu dilakukan dengan cara menabrakan kendaraan tersebut ke tiang beton di depan kantor Satpol PP, selanjutnya kendaraan dilempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores, kemudian pelaku menabrakan bagian belakang mobil dinas tersebut ke tiang beton.
Adapun motif para pelaku dalam hal ini adalah untuk pengurusan (klaim) ke asuransi.
Hingga saat berita ini diterbitkan, ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Padang Panjang.
Kemudian atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.(R.A)