Pontianak Kalbar, Lagi lagi dengan kerja keras akhirnya Tim 3 Resmob Polda Kalbar berhasil amankan pelaku curanmor berinisial (IRF) di kediamannya saat tiduran Minggu 28 Januari 2024 Wib.
Dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serat menghimpun informasi dari berbagi pihak terkait adanya laporan pengaduan dari sodara IQBAL pada tanggal 02 Mei 2022 lalu tentang dugaan tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor yang dilakukan pelaku (IRF).
Dari hasil penyelidikan serta adanya keterangan saksi-saksi yang tim 3 Resmob Polda Kalbar peroleh, bahwa pelaku pencurian tersebut adalah sodara (IRF) , selanjutnya, Tim 3 Resmob Polda Kalbar mencari dan menyelusuri keberadaan pelaku ahkirnya membuahkan hasil kemudian Tim 3 Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku sodara (IRF) sedang berada dikediamanya yang beralamat di Jl. Apel, Sungai Jawi Luar, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Setelah mengetahui pelaku di kediamannya kemudian Tim 3 Resmob bergegas menuju ke alamat tersebut dan berhasil mendapati pelaku sedang tidur di ruang tengah rumahnya pelaku.
Setelah mendapatkan pelaku kemudian tim 3 Resmob langsung mengamankan pelaku sodara (IRF) serta melakukan introgasi dan hasil dari pengakuannya pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian satu unit sepeda motor jenis honda, kemudian motor tersebut di jual kepada sodara (F) di Cafe Bundaran Sungai Ambawang seharga RP. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) setelah itu sodara (F) berangkat ke malaysia untuk bekerja.
Motor yang dibelinya hasil curian kepada pelaku (IRF) ,kemudian digadaikan lagi ke sodara (K) oleh sodara (A) yang merupakan orang tua ayah kandung dari sodara (F) melalui sodara (B) kemudian oleh sodara (K) motor tersebut digadaikan lagi ke sodara (SAN) yang beralamat di Desa Kubu Padi Kecamatan Kuala mandor B Kabupaten Kuburaya.
Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku IRF di giring ke Kantor Resmob Polda Kalbar menjalani serangkaian pemeriksaan
Sumber: Tim 3 Resmob Polda Kalbar