Maluku Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR) Maluku Utara secara resmi akan melaporkan temuan anggaran yang mencengangkan terkait perjalanan dinas luar daerah 20 Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 3,650,204,860.75 ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Temuan ini terkuak melalui hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara pada tanggal 15 Mei 2023.
Muhlas Ibrahim S.Ip, Wakil Direktur Bidang Advokasi Rakyat & Investigasi LPP-TIPIKOR Maluku Utara, mengungkapkan bahwa dalam LHP BPK tersebut terungkap adanya realisasi anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran tersebut mencakup pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai bukti at cost, pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah yang tidak sesuai surat perintah tugas, dan pembayaran biaya perjalanan dinas yang melebihi rincian yang seharusnya.
Muhlas menegaskan bahwa temuan ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. LSM LPP-TIPIKOR Maluku Utara akan menyerahkan bukti awal berupa rincian temuan perjalanan dinas luar daerah masing-masing oknum anggota DPRD Pulau Taliabu, karena mereka yakin bahwa dana sebesar Rp. 3,6 miliar tersebut belum dikembalikan ke kas negara.
Lebih lanjut, Muhlas juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan tunjangan reses DPRD Pulau Taliabu sebesar Rp. 7.804.668.144,00. Dugaan ini berkaitan dengan kurangnya dasar penetapan yang jelas, seperti yang disebutkan dalam LHP BPK Maluku Utara. LSM LPP-TIPIKOR Maluku Utara mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap masalah ini.
Dalam upaya memastikan keadilan dan akuntabilitas, LSM LPP-TIPIKOR Maluku Utara tidak hanya akan melaporkan temuan ini secara resmi, tetapi juga akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan kepada penegak hukum. Mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi membentuk tim khusus, memeriksa 20 oknum anggota DPRD Pulau Taliabu, serta memanggil Sekretaris Dewan (SEKWAN) Tahun 2022, Muhammad Amrul Badal, untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah dan tunjangan anggota DPRD yang diduga tidak sah.
LSM LPP-TIPIKOR Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi dan menjamin transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Mereka mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
( Y. Tabaika )