INVESTIGASI

PT Sumber Samudra Makmur Diduga Cemari Sekolah, LSM Desak Tangkap Bos Perusahaan!

92
×

PT Sumber Samudra Makmur Diduga Cemari Sekolah, LSM Desak Tangkap Bos Perusahaan!

Sebarkan artikel ini

Batam, investigasi.news — Dugaan tindakan kriminal lingkungan kembali mencuat. PT Sumber Samudra Makmur dituding melakukan kejahatan lingkungan berat dengan membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tepat di samping Sekolah Dasar Negeri 002 Batu Ampar, Kota Batam. Ironisnya, limbah mematikan ini ditemukan hanya beberapa meter dari aktivitas belajar-mengajar anak-anak.

Lebih memilukan, aksi kotor ini melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga, PT Mega Cipta Cemerlang, yang diduga menjadi eksekutor di lapangan. Limbah B3 yang semestinya dikelola sesuai standar nasional, justru dibuang sembarangan di tengah permukiman warga. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah ancaman nyata terhadap nyawa manusia!

“Ini bukan lagi kelalaian, ini murni kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas! Jangan biarkan sekolah berubah jadi zona beracun!” tegas Budiman Sitompul alias Tom, aktivis dari LSM AMPUH (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup).

Limbah B3 dikenal sebagai pemicu gangguan kesehatan serius—dari sesak napas, kerusakan organ, hingga risiko kanker. Bayangkan, anak-anak yang tidak tahu apa-apa harus menghirup udara di sekitar tumpukan racun. Dimana tanggung jawab moral dan hukum perusahaan?

PT Sumber Samudra Makmur dan PT Mega Cipta Cemerlang harus segera diproses secara hukum, sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pelanggaran berat seperti ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

“Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan. Segel lokasi, periksa seluruh aktivitas perusahaan, dan jerat mereka dengan pasal pidana lingkungan!” lanjut Tom.

Menurut regulasi yang berlaku, limbah B3 wajib dikemas dalam wadah khusus, diberi label, diangkut oleh kendaraan berizin, dan disertai dokumen resmi. Namun, dalam kasus ini, seluruh prosedur tersebut diduga diabaikan.

Kini masyarakat Batu Ampar resah dan marah. Mereka menuntut tindakan cepat, bukan hanya janji. Jangan tunggu korban jatuh!

LSM AMPUH dan warga sekitar mendesak:

  • Penutupan sementara aktivitas perusahaan hingga investigasi selesai.
  • Pertanggungjawaban penuh atas pencemaran yang terjadi.
  • Pemulihan lingkungan oleh pihak perusahaan.
  • Transparansi proses hukum hingga ke meja hijau.

Kejahatan lingkungan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Siapa pun yang terlibat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Fransisco Chrons

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *