Padang Panjang, Tikalak.com – Seorang pria berinisial ME (39) pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang di pimpin kanit Tipiter Ipda Mario dan Kanit Resum Aipda Fadly Adika. Pelaku ditangkap di Nagari Singgalang pada selasa 30 Mei sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui kasat Reskrim Iptu Istiklal menerangkan pelaku ME (39) ditangkap setelah pihak Polres menerima laporan dari orang tua korban yang bernama AF yang masih berumur 13 tahun dan RG 15 tahun.
Sementara terbongkarnya kasus ini berawal ketika salah seorang teman korban melaporkan kepada guru bahwasanya korban telah dicabuli oleh pelaku ME, kemudian guru memanggil korban dan menanyakan kebenaran akan kejadian tersebut.
Kemudian setelah itu korban menjelaskan bahwa menang benar telah dicabuli pelaku. dan guru pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, di dampingi bhabinkamtibmas orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang.
Hal itu diakui Kasat Reskrim Istiklal, “Benar sampai saat ini kami sudah menerima laporan dari dua orang korban korban yakni AF dan RG”, ujarnya,dengan motifnya melampiaskan hasrat dan Nafsu birahi pelaku terhadap kedua orang korban.
Selanjutnya Istiklal juga menambahkan, menurut keterangan pelaku ME telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua orang korban sejak tahun 2021 hingga pada bulan Maret 2023, dan saat melancarkan aksinya pelaku dengan mengajak para korban masuk ke dalam kamar mandi.
Kemudian setelah sampai dikamar mandi yang mana sebagai tempat pelaku menjalankan aksi bejatnya pelaku menyuruh korban untuk duduk di pangkuannya kemudian pelaku mencabuli korban secara berulang kali.(R.A)