Uncategorized

PPUU DPD RI Berharap RUU Daerah Kepulauan Bisa Segera Dibahas DPR RI dan Pemerintah

60
×

PPUU DPD RI Berharap RUU Daerah Kepulauan Bisa Segera Dibahas DPR RI dan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Tikalak.com–Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI berharap RUU tentang Daerah Kepulauan yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022 segera dilakukan pembahasan. RUU tentang Daerah Kepulauan dinilai sebagai harapan seluruh daerah kepulauan yang telah lama menunggu.

“RUU ini menjadi tanggung jawab moral kita bersama, mengingat secara geografis Indonesia merupakan negara dengan bentuk kepulauan terbesar di dunia dan sudah semestinya pula di penghujung periode pemerintahan ini RUU tentang Daerah Kepulauan ini dapat segera dilakukan pembahas di DPR,” ucap Wakil Ketua PPUU DPD RI M Afnan Hadi Kusumo saat Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/8).

Senator asal DI Yogyakarta ini juga telah menerima dengan berbesar hati karena RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada rapat kerja Baleg awal Januari 2022 tidak dilanjutkan pembahasannya. Dimana Kementerian Desa bersepakat untuk memasukkan sejumlah materi muatan dalam RUU ke dalam perubahan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes. “Pada rapat kerja Januari lalu, hasil kesepakatan tersebut PPUU DPD RI dapat menerima dengan besar hati,” terangnya.

Afnan berharap dalam kesempatan ini untuk dapat diperoleh kesepakatan atas tindak lanjut RUU tentang Daerah Kepulauan tersebut. “Mengingat inilah satu-satunya RUU DPD RI yang tersisa dalam daftar RUU Prolegnas saat ini. Kami meminta agar RUU ini bisa ditindaklanjuti,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menjelaskan bahwa pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, dari 40 RUU dari Prolegnas. DPR RI telah menyiapkan 26 RUU Prioritas Tahun 2022, 12 RUU disiapkan dari Pemerintah, dan dua dari DPD RI.

“Walaupun ada 12 RUU yang disahkan menjadi UU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, sebenarnya RUU yang telah diselesaikan secara keseluruhan ada 23 RUU. Dimana 11 RUU lainnya merupakan RUU yang berasal dari kumulatif terbuka,” kata Willy.

Di kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pemerintah mendorong dan mendukung pengusulan RUU Kesehatan sebagai prakarsa DPR RI, serta RUU Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diprakarsai DPD RI. “Kami mendorong agar dua RUU ini bisa dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 Perubahan,” paparnya.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan perubahan pada daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Dimana 17 RUU yang diusulkan untuk dihapus dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. “Kami juga ada perubahan daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Maka kami mengusulkan 17 RUU yang telah disampaikan untuk dihapus,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *