Padang Panjang, Tikalak.com – Seorang kakek berinisial MJ (72) warga Balai Balai kota Padang Panjang tak berkutik saat di ringkus jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang karena ulah bejadnya mencabuli anak perempuan dibawah umur.
Menurut keterangan Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H,MH membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku MJ yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya “mawar” (nama samaran) yang masih berumur sebelas tahun.
Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejad ini sudah dilakukannya lebih kurang sebanyak enam kali terhadap korban “mawar” (nama samaran), dengan modus diiming-imingi uang jajan.
Selanjutnya Istiklal juga menambahkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan dirumah pelaku yang beralamat di kelurahan Balai Balai kota Padang Panjang dengan motif melampiaskan hasrat dan Nafsu birahinya (pelaku).
Sedangkan pelaku MJ diringkus polisi ketika sedang berada di pasar Padang Panjang, Senin (19/06/2023), jelas Kasat Reskrim.
Untuk saat ini pelaku MJ sudah kami tahan di sel tahanan Polres Padang Panjang. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.(R.A)