Padang Panjang, Tikalak.com – Menjelang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang akan menetapkan daftar pemilih sebanyak 43.498 pemilih di 196 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Menurut Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisyah, S.Sos.I, mengatakan “Sebanyak 360 di antaranya pemilih baru, 311 pemilih tersaring, 468 pemilih mengubah data dan 889 pemilih yang belum memiliki KTP,” terangnya saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Aula Nova Indra KPU, Jumat (16/6).
Kemudian dikatakan Okta, 43.498 pemilih ini tersebar di Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) sebanyak 24.821 pemilih dan Padang Panjang Timur (PPT) 18.677 pemilih.
Selanjutnya data ini, katanya, masih bisa berubah dan bergerak, baik naik maupun turun. Tergantung data dari masyarakat yang tersaring seperti masyarakat pindah, meninggal maupun data ganda.
Bahkan seperti data pemilih sementara sebelumnya berjumlah 43.559 pemilih. Ternyata setelah didata lagi, sampai saat ini terdata sebanyak 43.449 dan akan ditetapkan 43.498 pemilih.
Disebutkan Okta, “Data ini masih bisa berubah sampai nantinya rapat pleno kota yang Insyaa Allah akan kita laksanakan 21 Juni mendatang,” katanya.
Adapun dalam rapat tersebut, Okta juga meminta semua pihak agar memberikan masukan dari data yang disajikan. Seperti Disdukcapil, ia meminta agar masyarakat yang belum ber-KTP segera diterbitkan KTP-nya.
Begitu juga dengan Dinsos PPKBPPPA, data masyarakat yang disabilitas. Untuk Polres dan Rutan pemilih yang ada dalam tahanan juga dilaporkan.
Kemudian menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Disdukcapil, Dra. Maini menyampaikan, dari data KPU ini masyarakat yang belum ber-KTP kebanyakan remaja yang umurnya mau masuk 17 tahun pada saat pencoblosan nanti.
Maini menyebut, “Jadi saat ini kita akan rekam data terlebih dahulu, sehingga waktu pemilu nanti mereka telah ber-KTP,” katanya.
Dalam kegiatan rapat pleno tersebut turut hadir Forkopimda, kepala OPD terkait, Bawaslu, serta undangan lainnya. (R.A)