Jakarta, Tikalak.com – Laporan yang dilayangkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap Alvin Lim atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dipastikan akan diusut oleh Polda Metro Jaya. Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Yadyn ke Polda Metro Jaya pada Selasa (20/09/2022).
Saat dikonfirmasikan ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, sedang dipelajari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sementara itu menurut Kombes Pol. Endra Zulpan, laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/ SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022.
Selanjutnya Zulfan mengatakan, “Tentunya penyidik akan mendalami terkait dengan laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan didalam penyelidikan kami,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/9/2022).
Kemudian Zulpan juga menerangkan, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoax dan melakukan penghinaan terhadap institusi penegak hukum. Hal inilah yang mendasari pelapor melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya “Apa yang disampaikan berita hoax tersebut, yang menghina salah satu institusi di negara kita, institusi penegak hukum, dengan kata-kata tidak pantas, nah ini yang dipersoalkan,” ujar dia.
Selanjutnya Zulpan mengatakan, pihaknya akan memproses Alvin Lim sesuai undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku.
Disebutkannya, “Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas kasusnya,” ujarnya.
Sementara ditempat terpisah, Yadyn mengatakan, pihaknya mempersoalkan video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV. Salah satunya berkaitan dengan pernyataan Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.
Dikatakan Yadyn dalam keterangan tertulisnya, “Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” ujarnya.
Kemudian lebih lanjut, menurut Yadyn, pernyataan Alvin Lim tersebut merupakan suatu kebohongan yang tidak berdasarkan fakta dan alat bukti.
Selanjutnya Yadyn menyarankan agar Alvin Lim berprilaku secara profesional dalam menghadapi proses-proses hukum. Menurut dia, jangan menggiring opini masyarakat melalui video-video yang memuat berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.
Disebutnya lagi bahwa, “Pernyataan-pernyataan Alvin Lim di Chanel YouTube Quotient TV tersebut telah mendiskreditkan penegak hukum dalam hal ini Instansi Kejaksaan dan telah menciderai nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai Intergritas dan kepercayaan masyarakat melalui sejumlah penanganan perkara besar,” ujar dia.
Disamping itu Yadyn juga berharap Polda Metro Jaya agar memproses laporannya berdasarkan fakta hukum dan alat bukti.
Sementara itu dalam laporannya, Yadyn telah melampirkan sejumlah bukti-bukti guna mendukung fakta hukum mengenai peristiwa perbuatan dan perbuatan materiil sehubungan dengan dugaan peryampaian berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui channel Quotient TV.
Maka atas perbuatannya dalam kasus ini, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.(HA)