Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

PERISTIWA · 25 Agu 2023 WIB ·

3 Eks Direktur RSUD Pasbar Divonis Bebas


					Suasana sidang tiga mantan direktur RSUD Pasbar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Perbesar

Suasana sidang tiga mantan direktur RSUD Pasbar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

PASBAR, TIKALAK.COM – Tiga mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dalam sidang putusan Rabu (23/8) malam divonis bebas oleh  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Padang.

 

Ketiga mantan Direktur RSUD itu masing-masing, dr Yuswardi, dr Budi Sunjono, dan dr Heru Widyawarman, terbukti tidak bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai bagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU  No 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Untuk itu nama baik dan hak-hak terdakwa harus dipulihkan kembali, dan dibebaskan dari tahanan kota,” kata Hakim Ketua, Juanda, di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Padang saat membacakan amar putusan.

 

Sementara terhadap lima terdakwa,  penyandang dana proyek RSUD Pasaman Barat atas nama Jemmy Prabowo, Beni Gunawan, Mario Pontoh, Alex James Gunawan, dan Kuasa Direktur PT MAM, Yamenan,  divonis masing-masing satu tahun kurungan penjara dan membayar denda dengan jumlah yang berbeda   dan dipotong masa tahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa.

 

Kelima terdakwa ini tetap menjalani masa tahanan di Lapas Tipikor Padang hingga masanya selesai. Terhadap putusan tersebut, ketika ditanya majelis hakim,  JPU dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Didi Vinaldo,  masih menyatakan pikir-pikir dulu. Begitu juga terhadap lima terdakwa  ini masih menyatakan pikir-pikir pula.

 

Sedangkan terhadap tiga terdakwa  dokter, mantan Direktur RSUD Pasaman Barat menyampaikan rasa syukurnya terhadap putusan tersebut. Sehingga suasana sidang disambut tangisan gembira oleh pengunjung sidang maupun keluarga dan sahabat karib  terdakwa, meskipun dalam suasana larut malam.

 

Baca Juga:  Febri Diansyah .SH Pilihan Jadi Pengacara FS adalah Pilihan Profi sional

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT dengan vonis bebas ini,” kata dr Heru Widyawarman didampingi penasehat hukumnya Rahmi Jasim kepada wartawan.

Begitu juga dr Yuswardi dan Budi Sanjono menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut dengan ungkapan Alhamdulillah dalam persidangan.

Pada sidang sebelumnya JPU dari  Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menuntut terhadap delapan  terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD  Pasaman Barat  ini dengan tuntutan sama yakni lima  5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

 

Seperti diketahui bahwa kasus ini berawal dari Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran Rp136.119.063.000,-. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605.000.

 

Sementara dalam sidang sebelumnya  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang juga sudah memvonis 7 terdakwa dalam perkara ini. Sehingga total terdakwa yang sudah divonis sebanyak 15 orang dari 17 orang yang terjerat  dalam perkara korupsi RSUD ini. Sedangkan dua orang lagi masih menjalani proses hukum. (vand)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Kota Lubuk Sikaping Porak Poranda Dihantam Air Bah

3 Desember 2023 - 18:32 WIB

KIM Medan Dilanda Banjir

2 Desember 2023 - 13:37 WIB

Semen Padang Raih Dua Penghargaan dari Kemnaker RI

6 September 2023 - 12:18 WIB

Kemnaker

Dua Tim Inovasi Semen Padang Bertekad Raih Prestasi Tertinggi

2 September 2023 - 15:35 WIB

Semen

Kapolda Sumbar Hadiri Peringatan Hari Polwan

2 September 2023 - 15:24 WIB

Kapolda

Menelisik Fenomena Nikah Siri Di Kota Padang

2 September 2023 - 14:37 WIB

Siri
Trending di PERISTIWA