Padang Pariaman, Tikalak.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan pelaku inisial N (36) diringkus disebuah rumah di Korong Punco Ruyuang, Nagari Batu Kalang, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa 18/1/2022.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M.Qori Oktohandoko, SH.SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Ahmad Ramadhan, SH.MH mengatakan kronologis penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku N sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika dirumahnya di Korong Puncu Ruyuang, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman.
Maka berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan pada selasa 18/1/2022 sekira pukul 18:00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan meringkus pelaku N didalam rumahnya”, kata AKP Ahmad Ramadhan Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman pada Jumat 21/1/2022.
Lebih lanjut dijelaskannya setelah dipanggil saksi dari walikorong dan walinagari setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku itu, Alhasilnya ditemukan barang bukti 1 buah dompet kain warna merah dibawah karpet ruang tamu rumah pelaku yang berisikan 1 paket menengah dan 8 paket kecil diduga narkotika jenis sabu”, ucap AKP Ahmad
Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku,barang tersebut diakui miliknya yang berasal dari inisial S (DPO) didaerah Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari penggeledahan terhadap pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 buah paket menengah diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, 8 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan sedotan warna bening, 1 buah dompet kain warna merah, 3 helai plastik klip warna bening, 2 buah potongan sedotan warna bening, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 helai kertas timah rokok warna emas”, ujar Ahmad Ramadhan
Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman pelaku N ini adalah bekerja sebagai swasta merupakan warga Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman dan pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya.
(Andra)