HUKUM DAN KRIMINAL

Diduga Miliki Sabu, Dua Pelaku Diringkus

42
×

Diduga Miliki Sabu, Dua Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini

Bengkulu-Diduga miliki Narkotika golongan 1 jenis sabu, YS (25) tahun warga Jalan Melinjo RT/RW : 001/001 Kelurahan Kandang Kota Bengkulu dan FE (40) tahun warga Desa Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah diringkus tim Sat Resnarkoba Polres Seluma. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Untuk YS ditangkap di pintu masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) RT 003 RW. 002 Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja pada Jumat (25/2) lalu.

”YS ditangkap berdasarkan LP/A/110/II/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Seluma/Polda Bengkulu tanggal 28 Februari 2022,” ungkap Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Polres Seluma AKP Sodri S.Sos,Jumat (4/3).

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang didapat, diduga akan terjadi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah hukum Pores Seluma, tepatnya di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim Satres Narkoba Poles Seluma yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sodri langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat, tanggal 25 Februari 2022, sekira pukul 19.30 WIB di pintu masuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) RT. 03 RW. 02 Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja dilakukan tangkap tangan 1 (satu) orang laki laki yang berinisial YS.

”Pada saat penangkapan,YS bersama dengan rekannya yang bernama AD. Namun AD melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik YS,” terangnya.

Satresnarkoba Polres Seluma memberikan keterangan pers soal dua pemilik ganja yang diringkus

Saat dilakukan penggeledahan, diketemukan pada tangan sebelah kanan YS, barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening lis merah dibalut dengan timah rokok, dan dibalut kembali dengan lakban warna merah, dan dibalut lagi dengan timah rokok warna merah dan dibalut kembali dengan tisu warna putih yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Evolution.

“Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,10 (nol Koma Sepuluh) gram.

Sementara itu, untuk pelaku berinisial FE, berhasil diamankan di kawasan jalan H. Azhari RT. 004 RW. 002 Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja.FE diamankan berdasarkan LP/A/115/III/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Seluma/Polda Bengkulu tanggal 2 Maret 2022.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang didapat, diduga akan terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Seluma. Tepatnya di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Seluma yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sodri langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Rabu (2/3) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah kosong di Jalan Azhari RT. 04, RW. 02, Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, FE akhirnya dilakukan penangkapan. “FE bertindak selaku kurir yang sedang menunggu untuk transaksi narkoba,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, diketemukan pada tangan sebelah kanan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening lis merah yang dibalut dengan kertas remi, dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam yang ditempel pada botol minuman merk Pulpy Orange yang dibawa oleh FE.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram. 1 (Satu) unit handphone merk Nokia model 205 warna hitam yang berisikan sim card Telkomsel. 1 (satu) buah botol minuman merk Pulpy Orange.

Keduanya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). (Kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *