Padang,Tikalak.com.-Setelah menahan 3 orang tersangka dalam kasus penganiyaan Kepala SMA PGAI Padang, sekarang giliran Sekuriti sekolah tersebut yang ditahan oleh penyidik Polresta Padang. Sekuriti tersebut berinisial RH (39).
Dengan demikian Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah menahan empat pelaku kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) Padang pada Kamis (3/11/2022) lalu.
“Sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, empat orang sudah kami tahan dalam statusnya sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adrianysah Putra menjawab pertanyaan awak media di Padang, Senin (7/11/2022).
Kasat Reskrim merinci, empat pelaku adalah RA (64), E (65), AT (61), kemudian RH (39) yang diketahui bekerja sebagai sekuriti sekolah.
Mereka dijadikan sebagai tersangka, karena jeratan Pasal 170 KUHP juncto (jo) Pasal 351, 353, dan 355 KUHP tentang Penganiayaan.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan polisi diketahui bahwa latar belakang kasus adalah sengketa yayasan, namun hal tersebut bukan dalam fokus penyidikan polisi.
“Dalam proses penyidikan ini, fokus kami adalah ranah pidana penganiayaan, sampai sekarang prosesnya terus berjalan,” ujarnya pula
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di SMA Dr Abdullah Ahmad (PGAI) pada Kamis (3/11/2022) dengan korban bernama Yurnalis Kepala SMA PGAI Padang
Korban yang merupakan kepala sekolah mengalami tindak kekerasan saat masih berada dalam lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan H Abdullah Ahmad, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.
beredar di sejumlah media sosial hingga menyita perhatian publik.
Berbagai kecaman berdatangan dari sejumlah masyarakat. Mereka prihatin dengan kasus yang sudah mencoreng dunia pendidikan Sumatera Barat tersebut.
Sementara itu korban yang tidak terima dengan perlakuan penganiayaan tersebut, langsung melapor ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang usai kejadian.
Polisi kemudian memproses laporan korban hingga akhirnya menangkap empat pelaku pada Sabtu (5/11/2022) di beberapa tempat terpisah.
Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan status keempat pelaku sebagai tersangka.
(HA/Marlim)