Karawang, Tikalak.com –Seorang oknum pejabat dilingkungan Pemkab Karawang berinisial A diduga telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan.
Atas kejadian tersebut polisi telah menerima laporan dari korban. Saat ini tim khusus Polres Karawang tengah mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Karawang itu.
Menurut keterangan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, “Kami telah menerima laporan dari korban, langsung saya meminta Kasat Reskrim untuk membentuk tim khusus dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya di Karawang.
Dikatakan Aldi bahwa Laporan korban teregistrasi dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Adapun korban yang merupakan wartawan online di Karawang telah melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam.
Sementara itu Subartono telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk memproses sesuai dengan prosedur hukum dan mengusut sampai tuntas. Dia menegaskan siapa pun pelaku yang terlibat akan ditindak.
Menurut informasi dilapangan, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan ini terjadi pada Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari. Kedua wartawan tersebut bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
Sedangkan pelaporan korban dilakukan dengan didampingi puluhan orang dari unsur wartawan dan aktivis. Dalam laporan tersebut Gusti menyampaikan peristiwa yang dialami terjadi bermula saat acara peluncuran Persika 1951, salah satu klub sepakbola Karawang di Liga 3.
Namun saat acara berlangsung, korban mengunggah kata-kata sindiran Persika melalui akun media sosial pribadinya. Ternyata unggahan itu membuat geram terduga pelaku yang kebetulan masuk dalam pengurus Askab PSSI Karawang.
Kemudian seusai peluncuran Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa, Karawang, Gusti dibawa oleh orang yang mengaku suruhan pejabat Pemkab Karawang berinisial A. Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang.
Sesampainya di dalam kantor itu, pintu langsung ditutup. Tidak ada seorang pun diperbolehkan masuk ke ruangan selain orang-orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.
Selanjutnya telepon seluler milik korban juga dirampas saat di dalam kantor itu. Tak berselang lama korban kemudian mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang.
Bahkan lebih kejinya, menurut laporan korban, oknum pejabat A hadir di ruangan itu dan mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali. Tak hanya itu korban juga dipukul pada beberapa bagian tubuhnya, termasuk bagian kepala.
Bahkan selain itu, Gusti juga mendapat ancaman jika kasus ini berlanjut dan korban melapor ke polisi. Korban akhirnya bisa keluar dari ruangan itu setelah dijemput salah seorang keluarganya.
Sementara itu korban lainnya, Zaenal, dijemput dari rumahnya oleh sekelompok orang bersama oknum pejabat Pemkab pada Minggu dini hari. Setelah berada di dalam mobil penjemput, Zaenal mendapat siksaan. Akibat siksaan itu, Zaenal mengalami luka robek di bagian kepala.(HA)