PERISTIWA

Kronologis Penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa Atas Dugaan Keterlibatan Kasus Narkoba

46
×

Kronologis Penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa Atas Dugaan Keterlibatan Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jakarta, tikalak.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Dia mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Selanjutnya, dikatakan Sigit, berdasarkan keterangan 3 orang tersangka yang telah diamankan tersebut kemudian penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan perkara ini.

Kemudian dari hasil pengembangan perkara ditemukan adanya keterlibatan oknum polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu.

Adapun oknum Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Tidak hanya sampai disitu saja sebut Sigit, selanjutnya penyidikan dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.

Berdasarkan dari keterangan sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan lagi adanya keterlibatan seorang oknum Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Maka dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Kemudian atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan,” ujar Sigit.

Kemudian pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.

Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divpropam Polri.
Sigit meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran agar melanjutkan proses kasus pidana yang diduga melibatkan Teddy Minahasa.

Kemudian ditegaskan Sigit, “Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi dalam kasus ini ada 2 hal proses yang akan dilakukan yaitu, proses etik dan proses pidana,” ucap Sigit.(HA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *