Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 3 Nov 2022 WIB ·

Kemenaker Kucurkan Bantuan TKM Untuk 23 Kelompok Usaha


					Kemenaker Kucurkan Bantuan TKM Untuk 23 Kelompok Usaha Perbesar

Padang Panjang, Tikalak.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia mengucurkan bantuan Tenaga Kerja Mandiri kepada 23 kelompok usaha di Kota Padang Panjang masing-masing sebesar 20 juta rupiah, hasil seleksi tahun 2022 lalu.

Hal ini disampaikan, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ewa Soska, SH didampingi Koordinator Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan, Mardi Suntami, SE, Kamis, (3/10/2022).

Kemudian Ewa mengatakan, “Kegiatan TKM ditujukan kepada masyarakat yang tergabung dalam satu kelompok dan mempunyai keinginan untuk berusaha atau mengembangkan usaha sejenis dengan anggota per kelompok sebanyak 10 orang. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari lurah atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan yaitu DMPTSP,” katanya.

Sementara TKM, lanjutnya, merupakan program Kemenaker yang mengakomodir masyarakat pencari kerja. Yaitu mereka yang ingin terlibat aktif pada kegiatan ekonomi secara tidak formal dan bekerja tanpa penjanjian kerja.

Sedangkan menurut Ewa, “Tujuannya memberdayakan masyarakat pencari kerja menjadi wira usaha baru. Adapun yang menjadi dasar hukum dari kegiatan TKM Pemula ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2013 tentang perluasan kesempatan kerja,” ujarnya.

Kemudian dikatakannya lagi, kegiatan TKM ini bisa dilaksanakan oleh intansi lain di luar Kemenaker, namun Kemenaker lebih mengarahkan kegiatan ini kepada masyarakat pencari kerja/penganggur. Sedangkan instansi lain lebih diarahkan pada pemberdayaan masyarakat.

Ewa juga menjelaskan, “Bagi kelompok masyarakat yang berminat, bisa mengajukan permohonan dalam bentuk proposal melalui aplikasi siap kerja Kemenaker. permohonan kelompok masyarakat tersebut akan diseleksi oleh tim seleksi dari kemenaker,” jelasnya.

Lebih lanjut, kelompok masyarakat yang lolos akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- per kelompok. Kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan, wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan.

Baca Juga:  Polsek Koto Tangah Bantu Korban Angin Puting Beliung

Sementara itu diungkapkan Ewa, “Kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan akan dilakukan pembekalan dan pendampingan oleh tenaga kerja sukarela yang ditunjuk oleh Kemenaker,” ungkapnya.

Adapun jenis usaha yang bisa diusulkan mendapatkan bantuan TKM pemula yakni, pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, usaha kreatif dan perdagangan barang/jasa. (HA)

google.com, pub-4627675948182359, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Admin

Baca Lainnya

Pj Wali Kota Gelar Acara Yasinan Rutin Setiap Bulan

19 November 2023 - 07:46 WIB

Peringatan HUT RI Ke-78  di Semen Padang Khidmat dan Meriah

19 Agustus 2023 - 23:49 WIB

Semen

SMK Pelayaran Padang Lantik 41 Perwira ahli Nautika dan ahli Teknika

5 Agustus 2023 - 12:36 WIB

Gelar Bimtek, Pimpinan dan Anggota DPRD Agam Tingkatkan Kapasitas

29 Juli 2023 - 11:37 WIB

Warga Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Padang Panjang

11 Juli 2023 - 05:35 WIB

Wako Fadly Amran Lepas Peserta Pawai Ta’aruf Dalam Rangka Khatam Al Qur’an Ke-7 MDTA Masjid Hidayah Gumala

10 Juli 2023 - 04:17 WIB

Trending di Uncategorized