Uncategorized

Kemenaker Kucurkan Bantuan TKM Untuk 23 Kelompok Usaha

48
×

Kemenaker Kucurkan Bantuan TKM Untuk 23 Kelompok Usaha

Sebarkan artikel ini

Padang Panjang, Tikalak.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia mengucurkan bantuan Tenaga Kerja Mandiri kepada 23 kelompok usaha di Kota Padang Panjang masing-masing sebesar 20 juta rupiah, hasil seleksi tahun 2022 lalu.

Hal ini disampaikan, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ewa Soska, SH didampingi Koordinator Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan, Mardi Suntami, SE, Kamis, (3/10/2022).

Kemudian Ewa mengatakan, “Kegiatan TKM ditujukan kepada masyarakat yang tergabung dalam satu kelompok dan mempunyai keinginan untuk berusaha atau mengembangkan usaha sejenis dengan anggota per kelompok sebanyak 10 orang. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari lurah atau dinas yang membidangi ketenagakerjaan yaitu DMPTSP,” katanya.

Sementara TKM, lanjutnya, merupakan program Kemenaker yang mengakomodir masyarakat pencari kerja. Yaitu mereka yang ingin terlibat aktif pada kegiatan ekonomi secara tidak formal dan bekerja tanpa penjanjian kerja.

Sedangkan menurut Ewa, “Tujuannya memberdayakan masyarakat pencari kerja menjadi wira usaha baru. Adapun yang menjadi dasar hukum dari kegiatan TKM Pemula ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2013 tentang perluasan kesempatan kerja,” ujarnya.

Kemudian dikatakannya lagi, kegiatan TKM ini bisa dilaksanakan oleh intansi lain di luar Kemenaker, namun Kemenaker lebih mengarahkan kegiatan ini kepada masyarakat pencari kerja/penganggur. Sedangkan instansi lain lebih diarahkan pada pemberdayaan masyarakat.

Ewa juga menjelaskan, “Bagi kelompok masyarakat yang berminat, bisa mengajukan permohonan dalam bentuk proposal melalui aplikasi siap kerja Kemenaker. permohonan kelompok masyarakat tersebut akan diseleksi oleh tim seleksi dari kemenaker,” jelasnya.

Lebih lanjut, kelompok masyarakat yang lolos akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- per kelompok. Kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan, wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan.

Sementara itu diungkapkan Ewa, “Kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan akan dilakukan pembekalan dan pendampingan oleh tenaga kerja sukarela yang ditunjuk oleh Kemenaker,” ungkapnya.

Adapun jenis usaha yang bisa diusulkan mendapatkan bantuan TKM pemula yakni, pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, usaha kreatif dan perdagangan barang/jasa. (HA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *