Padang Panjang, Tikalak.com – Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan perjanjian kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat tentang Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemko Padang Panjang. Adapun kerjasama itu bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Padang Panjang.
Sementara perjanjian kerjasama tersebut dilangsungkan di Hall Lantai III Balai Kota, Rabu (14/6), yang ditandatangani Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, S.Sos, M.Si bersama Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra, A P, M.Si, disaksikan asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan lurah se-Padang Panjang.
Dalam kesempatan itu Yefri Heriani menyampaikan, kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan tahun lalu untuk mencegah terjadinya maladministrasi di setiap daerah.
Kemudian dijelaskan Yefri, “Ada lima poin yang harus dilakukan. Diantaranya pertukaran data atau informasi, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pendampingan penyusunan dan implementasi Standar Pelayanan Publik, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumberdaya manusia, sert pemantauan dan evaluasi,” jelasnya.
Selain itu Yefri menyebutkan, Mall Pelayanan Publik Padang Panjang sudah cukup bagus. Koordinasi Padang Panjang dengan Ombudsman juga sudah baik. Namun harus terus ditingkatkan lagi ke depannya.
Lalu ujar Yefri, “Hal yang perlu diinternalisasi bagaimana maklumat pelayanan publik kita itu menjadi sesuatu dan hadir dalam bentuk perilaku,” katanya.
Sementara Sekdako Sonny menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman. Kerjasama ini, katanya akan menjadi cambuk bagi Padang Panjang untuk lebih baik lagi dalam melakukan pelayanan ke masyarakat.
Sonny juga menyebutkan, sampai saat ini Padang Panjang sudah berada di urutan kedua tingkat Provinsi Sumatera Barat dan urutan ke-14 tingkat nasional dalam pelayanan publik.
Kemudian lanjut Sonny, “Insya Allah Padang Panjang komitmen pada 2023 ini menjadi yang terbaik di tingkat Sumbar dan masuk dalam 10 besar di tingkat nasional,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada Ombudsman agar selalu memantau, mengawasi dan mengevaluasi serta membimbing Padang Panjang agar lebih baik lagi dalam melakukan pelayanan publik.
Disamping itu Sonny juga berharap, “Kami berharap Ombudsman agar selalu membimbing kami dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga ke depan pelayanan di Padang Panjang lebih baik lagi,” harapnya.
Selanjutnya usai kegiatan, Sonny didampingi Yefri menyerahkan Piagam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada delapan OPD. Diantaranya DPMPTSP, Disdukcapil, Puskesmas Gunung, Puskesmas Busur, Disdikbud, Dinkes dan Dinas Sosial PPKBPPPA dengan predikat opini kualitas tertinggi.(R.A)