Selama tiga tahun mencabuli anak kandung, aksi bejat seorang Ayah di Padang akhirnya terungkap.
Korban anak perempuan 17 tahun dicabuli pelaku sejak umur 14 tahun. Aksi pelaku terungkap ketika korban berani cerita kepada sang Ibu terkait kejadian memilukan itu. Ibu korban melapor dan pelaku sudah ditangkap polisi.
Mirisnya, pelaku mengaku mencabuli anak kandungnya karena kecanduan pornografi.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang secara mendalam, pelaku melakukan hal yang melawan hukum tersebut karena sering menonton film porno, ketika sang anak lewat memakai baju rumahan, nafsu pelaku mulai memuncak dan mencabuli korban hingga berkali-kali,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andrianyah Putra, Minggu (28/1/2024).
Korban selama ini juga mendapat ancaman dari pelaku. Korban yang tidak tahan, akhirnya berani melapor ke Ibunya. Ibu korban geram dan langsung minta cerai sambil melaporkan peristiwa itu ke polisi.
“Dua hari Tim Klewang Polresta Padang memantau pelaku. Hari ini (Minggu, red) pelaku pulang ke rumah dan berhasil kami tangkap,” tuturnya.
Sebelumnya, pelaku bernama Syamsul Bahri ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di rumahnya di Jalan Ranah, Kecamatan Padang Selatan pada Minggu, (28/1/2024).
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan Ibu korban. Korban sebelumnya bercerita ke sang Ibu bahwa ia sering diraba oleh Ayah kandungnya.
“Mendengar hal itu, Ibunya langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang, berharap pelaku dapat ditangkap,” ungkapnya. *”