PADANG PANJANG, — Setelah melewati berbagai tahapan verifikasi dan validasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), empat rumah makan di Padang Panjang menerima sertifikasi halal.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Nurasrizal, M.T, Rabu (3/1) menyampaikan, usaha kuliner yang menerima sertifikasi halal tersebut yaitu Pondok Baselo Baramas, Pecel Lele Om Tok, Lesehan Bambu Pajok dan Sate Mak Syukur.
Berbeda dengan sertifikasi halal yang didapatkan secara gratis (skema self declare) oleh beberapa UMKM yang menghasilkan produk makanan dan minuman tanpa unsur bahan daging sembelihan, empat rumah makan ini menerima sertifkasi halal melewati tahapan yang lebih rumit. Karena produk yang dihasilkan banyak memakai bahan utama sembelihan. Sertifikasi halalnya pun berbayar.
Dikatakannya lagi, sertifikasi halal sangat relevan dengan pariwisata halal, lantaran menerapkan aturan hukum atau nilai-nilai Islam. Wisata halal didukung dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Halal.
“Dengan diterbitkannya PP ini diharapkan seluruh pelaku usaha kuliner memiliki sertifikasi halal,” ujarnya.
Padang Panjang sebagai daerah wisata religius yang rata-rata kunjungan wisatawannya mayoritas beragama Islam, jelasnya, tentu mendukung program ini. Apalagi beberapa pelaku usaha kuliner menjadi salah satu tujuan wisatawan lokal maupun asing.
“Kita berharap semua usaha atau UMKM yg ada di Kota Serambi Mekkah ini memiliki sertifikasi halal. Dampaknya, para wisatawan dapat merasa aman dalam wisata kuliner, meningkatkan kepercayaan wisatawan, meningkatkan pangsa pasar, serta daya saing bisnis,” ucap Nurasrizal.
Penyerahan sertifikasi halal oleh Nurasrizal beberapa waktu lalu, turut didampingi Kabid Pariwisata, Jimmi Saputra, M.PSc, M.T, Subkor Destinasi Wisata, Andayani, S.Sos, Subkor Ekraf, Dessy Via Chardena, S.Kom. (harris)